Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan Darat Terbaru, Tak Perlu PCR atau Antigen

Kompas.com - 18/05/2022, 15:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 kembali melakukan penyesuaian kebijakan perjalanan di dalam negeri atau domestik, mulai Rabu (18/5/2022).

Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Pada aturan tersebut disebutkan masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua tidak perlu lagi melakukan skrining Covid-19, baik tes antigen maupun RT-PCR.

Baca juga: Kelebihan Mobil Hidrogen dalam Penggunaan Sehari-hari

Sebelumnya, kemudahan ini hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau dosis penguat (booster).

Dalam SE ini juga dijelaskan ketentuan yang harus dijalani oleh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), sesuai dengan transportasi yang digunakan. Berikut ketentuannya:

  1. Jika menggunakan kendaraan pribadi, maka bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dengan tetap patuh pada aturan yang berlaku;
  2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan;
  3. Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
  4. Sementara bagI yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1 x 24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
  5. Bagi masyarakat yang belum divaksin, karena alasan medis diwajibkan melakukan skrining Covid-19 dengan ketentuan sama seperti poin sebelumnya, ditambah dengan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah;
  6. Bagi yang masih berusia di bawah 6 tahun dan belum bisa divaksin harus didampingi dan melaksanakan protokol kesehatan selama melakukan perjalanan.

Arsip - Sejumlah calon penumpang melintas di area parkir bus AKAP di Terminal Bayangan Pondok Pinang, Jakarta, Minggu (18/7/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc. Arsip - Sejumlah calon penumpang melintas di area parkir bus AKAP di Terminal Bayangan Pondok Pinang, Jakarta, Minggu (18/7/2021).

Dikhususkan bagi pelaku perjalanan domestik yang masih ada dalam lingkup 1 kawasan aglomerasi, maka dikecualikan dari aturan-aturan poin ke 3-6.

Kemudian untuk pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas, tidak dikenakan aturan apapun, termasuk tidak wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Jelang Lebaran 2022, Penjualan Mobil Turun 15 Persen

Tak hanya itu, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan domestik wajib melakukan protokol kesehatan yang telah ditentukan, seperti memakai masker kain 3 lapis atau masker medis dengan benar selama di dalam ruangan atau di tengah kerumunan.

Kemudian, mengganti masker setiap empat jam sekali, mencuci tangan secara atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan, serta tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum apapun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com