Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat yang Belum Tahu, Ini Arti Huruf di Akhir Pelat Nomor Kendaraan

Kompas.com - 29/04/2022, 15:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiap angka dan huruf yang ada pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor pada mobil dan sepeda motor memiliki artinya tersendiri.

Belum semua pengguna kendaraan bermotor tahu informasi yang termuat dalam pelat nomornya, khususnya arti huruf akhir di pelat nomor kendaraan.

Ada tiga informasi yang dimuat dalam sebuah pelat nomor. Dikutip dari laman NTMC Polri, pelat nomor memuat kode wilayah pendaftaran, nomor pendaftaran kendaraan bermotor dan masa berlaku.

Baca juga: Angkutan Umum Pelat Kuning Bebas Ganjil Genap di Ruas Tol Cikampek

Huruf di awal pelat nomor merupakan kode wilayah terdaftarnya kendaraan bermotor. Misalnya, huruf B berarti kendaraan terdaftar di wilayah DKI Jakarta, Tangerang, Bekasi atau Depok. Empat angka berikutnya merupakan nomor urut registrasi.

Tiga huruf seri menandakan jenis kendaraan bermotor dan huruf pembeda. Misalnya, tiga digit huruf BFN secara detail, B berarti kendaraan terdaftar di Jakarta Barat. F menandakan jenis kendaraan, yaitu minibus, hatchback atau city car. Sedangkan N merupakan pembeda.

Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlakuPolri Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku

Huruf-huruf ini tetap memiliki pola dalam kurun waktu tertentu. Untuk lebih rincinya, berikut adalah arti kode abjad pertama setelah angka nomor registrasi kendaraan:

  • B: Jakarta Barat
  • C: Kota Tangerang
  • E: Depok
  • F: Kabupaten Bekasi
  • G: Kabupaten Tangerang Samsat Tigaraksa
  • K: Kota Bekasi
  • N: Kabupaten Tangerang Samsat BSD
  • P: Jakarta Pusat
  • S: Jakarta Selatan
  • T: Jakarta Timur
  • U: Jakarta Utara
  • V: Kota Tangerang Samsat Ciledug

Baca juga: Video Viral Petugas SPBU Dianiaya Dua Orang karena Tidak Dilayani

Sedangkan berikut arti abjad kedua yang mewakili golongan atau jenis kendaraan:

  • A: Sedan/pikap
  • D: Truk
  • F: Minibus, hatchback, city car
  • J: Jip dan SUV
  • Q: Staf pemerintahan
  • T: Taksi
  • U: Staf pemerintahan
  • V: Minibus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com