Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap dan One Way di Jalan Tol Saat Mudik

Kompas.com - 17/04/2022, 03:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri mengumumkan rekayasa lalu lintas saat arus mudik bakal menerapkan dua skema secara bersamaan, yakni ganjil-genap dan one way, dari Tol Jakarta-Cikampek sampai Gerbang Tol Kalikangkung.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi.

“Lokasi ganjil-genap sama seperti pelaksanaan one way hanya di jalur one way,” ucap Eddy saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: DAMRI Sudah Jual 12.000 Tiket Mudik Lebaran 2022

Rekayasa lalu lintas tersebut berlaku mulai Kamis 28 April 2022 di Jalan Tol Cikampek Km 47 hingga Gerbang Tol Kalikangkung Km 414.

Meski begitu, Polda Metro Jaya memberikan pengecualian terhadap sejumlah kendaraan yang terbebas dari kebijakan ganjil genap dan satu arah atau one way di jalan tol saat periode arus mudik lebaran 2022.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Melalui akun resmi @tmcpoldamtero, setidaknya ada 10 jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan rekayasa lalu lintas saat arus mudik Lebaran 2022. Berikut daftarnya:

Baca juga: Bocoran Mobil Hybrid Suzuki yang Bakal Meluncur di Indonesia

  1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan (TNKB) dinas berwarna dasar merah atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) / Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  4. Kendaraan pemadam kebakaran.
  5. Kendaraan ambulans.
  6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
  7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
  8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  10. Kendaraan yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com