Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Ribuan Kuota Mudik Gratis, Ini Syarat dan Cara Pendaftaran

Kompas.com - 16/04/2022, 03:07 WIB
Serafina Ophelia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyelenggarakan program mudik gratis Lebaran 2022. Total kapasitas yang disediakan tahun ini menncapai 60.260 penumpang.

Ada penambahan anggaran mudik gratis tahun ini, disebabkan oleh meningkatnya jumlah peminat. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, penambahan anggaran mudik gratis 2022 dilakukan atas arahan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Peminat mudik gratis Kemenhub tahun ini diklaim sangat banyak, hingga membuat laman pendaftaran yang dibuka pada Minggu (10/4/2022) lalu sempat ditutup sementara; eror akibat diakses banyak orang dalam waktu bersamaan.

Baca juga: Dirjen Hubdat Ingatkan Pengusaha Soal Kelayakan Bus Jelang Mudik

"Betul, saya tambah lagi dananya. Permintaan Pak Menteri setelah (melihat) minat (mudik gratis Kemenhub) banyak," ucap Budi seperti dikutip Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Program mudik gratis ini dilaksanakan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PT Jasa Raharja. Ada 1.270 unit bus dan 2 unit kapal laut yang disediakan. Kemudian, ada sarana untuk pengangkut sepeda motor berkapasitas 14.630 unit.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Perhubungan RI (@kemenhub151)

Dijelaskan, sepeda motor yang diangkut nantinya akan menggunakan 95 unit truk, 2 unit kapal laut dan rangkaian kereta api barang.

Bagi Anda yang ingin mendaftar, bisa mengunjungi laman resmi pendaftaran mudik gratis Kemenhub di https://mudikgratisdhubdat.dephub.go.id.

Baca juga: Pemudik yang Langgar Ganjil Genap Bakal Dikeluarkan dari Jalan Tol

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk calon penumpang yang ingin mengikuti program mudik gratis dari Kemenhub:

  • Peserta wajib mempunyai dokumen sah kependudukan (KTP, KK)
  • Peserta wajib sudah divaksin Covid-19 lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster)
  • Peserta yang sudah lengkap vaksinnya (vaksin 1, vaksin 2, dan booster) dapat mengikuti program mudik gratis dari Kemenhub tanpa perlu membawa bukti hasil tes swab antigen
  • Peserta yang baru vaksin 1 wajib membawa hasil swab PCR yang berlaku 3x24 jam pada saat keberangkatan
  • Peserta yang sudah vaksin 2 wajib membawa hasil swab antigen yang berlaku 1x24 jam pada saat tanggal keberangkatan
  • Seluruh peserta wajib mendownload aplikasi PeduliLindungi
  • Bagi peserta yang tidak mempunyai smartphone, wajib membawa bukti fisik kartu vaksin dan booster
  • Peserta dapat membawa 2 sampai 3 orang penumpang tambahan
  • Bagi peserta yang membawa anak wajib menyertakan dokumen kartu keluarga
  • Peserta wajib datang 1 jam sebelum waktu keberangkatan dan menunjukan sertifikat vaksin pada saat registrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com