Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Penyekatan, Simak Aturan Baru Perjalanan Mudik Lebaran

Kompas.com - 04/04/2022, 07:22 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mendekati musim mudik Lebaran, Satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19, resmi menerbitkan aturan baru sarat perjalanan orang dalam negeri, baik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum.

Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 2 April 2022, sekaligus menggantikan aturan sebelumnya atau SE 11.

"Dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS-CoV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional, perlu diatur mengenai ketentuan hukum perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," tulis SE tersebut.

Baca juga: PPnBM Berakhir, Suzuki Mulai Tebar Diskon Selama IIMS 2022

Ada beberapa aturan main baru yang ditetapkan bagi masyarakat atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yang akan berpergian atau mudik, baik menggunakan transportasi umum atau pribadi.

Pada poin 3 disebutkan, PPDN yang melakukan perjalanan menggunakan kendaran umum atau pribadi, seperti mobil, harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :

One Way saat mudik lebaranKOMPAS.COM One Way saat mudik lebaran

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

Penumpang bersiap berangkat dari Terminal Kalideres menuju kota tujuan pada hari pertama penerapan persyaratan perjalanan tanpa tes Covid-19, Rabu (9/3/2022).Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Penumpang bersiap berangkat dari Terminal Kalideres menuju kota tujuan pada hari pertama penerapan persyaratan perjalanan tanpa tes Covid-19, Rabu (9/3/2022).

3) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

Baca juga: Menhub Pastikan Tak Ada Penyekatan Kendaraan saat Mudik Lebaran

Kendaraan melintasi Tol Pejagan - Brebes, Jawa Tengah, saat arus mudik lebaran H-6, Sabtu (11/7/2015). Tol Pejagan-Brebes dioperasikan untuk mengurangi kemacetan arus mudik lebaran meski kondisi fisik jalan masih jelek. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMOKRISTIANTO PURNOMO Kendaraan melintasi Tol Pejagan - Brebes, Jawa Tengah, saat arus mudik lebaran H-6, Sabtu (11/7/2015). Tol Pejagan-Brebes dioperasikan untuk mengurangi kemacetan arus mudik lebaran meski kondisi fisik jalan masih jelek. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

5) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selanjutnya, dijelaskan juga bila aturan pada poin C, dikecualikan untuk moda transportasi darat yang menggunakan umum atau pribadi serta kereta api dalam kawasan aglomerasi perkotaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com