Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Kendaraan Melaju Pelan, Jangan Ambil Lajur Kanan

Kompas.com - 26/03/2022, 13:42 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih banyak salah kaprah tentang penggunaan lajur kanan di jalan. Salah satu kesalahan yang kerap dilakukan oleh pengguna kendaraan bermotor ialah berkendara di lajur kanan, bahkan dalam kecepatan lambat.

Berkendara dalam kecepatan lambat di lajur kanan membuat pengguna jalan lain akhirnya menyalip atau mendahului dari lajur kiri. Berjalan dalam kecepatan lambat di lajur kanan juga menjadi salah satu penyebab terjadinya tabrakan beruntun.

Baca juga: Mobil Harus Mematikan AC Saat Menanjak, Mitos atau Fakta?

Training Director The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan menjelaskan bahwa tabrakan beruntun seringnya terjadi di lajur kanan.

"Tabrakan beruntun memang biasanya di lajur kanan karena kecepatan tinggi ditambah tidak jaga jarak aman. Sehingga tidak punya jarak pengereman dan waktu reaksi yang cukup," ujar Marcell.

Kebiasaan buruk ini, ia melanjutkan, terjadi karena kurangnya edukasi saat pengemudi belajar mengendarai kendaraan bermotor. Saat seseorang tidak belajar mengemudi di tempat pelatihan, besar kemungkinan ia tidak memahami aturan-aturan lalu lintas, seperti penggunaan lajur di jalan.

"Kalau kita di kanan kan escape route bila ada masalah di depan kan hanya ke sebelah kiri saja," kata dia.

lajur ex Gerbang Tol (GT) Cimanggis UtamaJasa Marga lajur ex Gerbang Tol (GT) Cimanggis Utama

Baca juga: Tegas, Ini 4 Syarat Pemerintah untuk Investasi Tesla di Indonesia

Secara hukum, penggunaan lajur diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Pada pasal 108, dijelaskan bahwa dalam berlalu lintas, pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri. Menggunakan bagian jalan sebelah kanan boleh dilakukan dalam kondisi tertentu, yaitu jika pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya atau diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.

Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang dan kendaraan tidak bermotor harus berada pada lajur kiri jalan.

Pada butir keempat, ditegaskan bahwa penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com