Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Faktor Penyebab Kecelakaan Berulang di Jalan, Hasil Investigasi KNKT

Kompas.com - 24/03/2022, 08:42 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merupakan salah satu lembaga yang melakukan investigasi ketika ada kecelakaan transportasi, baik darat, udara, maupun laut.

Berbagai kasus sudah diinvestigasi oleh KNKT sehingga ditemukan apa faktor penyebabnya. Selain itu, ketika selesai investigasi, KNKT juga memberikan rekomendasi agar kejadian yang sama tidak terulang.

Tapi sayangnya, kejadian kecelakaan di jalan raya masih saja terjadi. Bahkan tidak jarang bentuk kecelakaan yang terjadi sudah terulang, alias terjadi kembali.

Baca juga: AHM Kolaborasi dengan KNKT Bangun Accident Research Center

Ketua KNKT Soerjanto berdiskusi saat mengunjungi Sumbar, Selasa (30/3/2021)KOMPAS.COM/PERDANA PUTRA Ketua KNKT Soerjanto berdiskusi saat mengunjungi Sumbar, Selasa (30/3/2021)

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono memaparkan materi pada acara Focus Group Discussion (FGD): Sidang Para Pakar Keselamatan Transportasi Jalan yang berisi catatan penting hasil investigasi.

Poin pertama adalah kurang optimumnya implementasi dan pengawasan peraturan atau regulasi di jalanan. Selain itu tidak ada Key Performance Indicator (KPI) untuk mengukur implementasi dan efektivitas aturan serta siapa yang bertanggung jawab.

"Siapa yang akuntabel untuk mengawasi dan memastikan peraturan tersebut terimplementasi," ucap Soerjanto di acara tersebut, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Pemerintah Beri Sinyal Boleh Perjalanan Mudik Tahun Ini dengan Syarat

Kedua, masih belum optimum pelaksanaan rekomendasi hasil investigasi kecelakaan transportasi yang dilakukan KNKT. Sehingga terjadi kecelakaan yang berulang dengan penyebab yang sama.

"Rekomendasi yang kami berikan ini sebenarnya layaknya obat. Kalau orang sakit enggak diminum obatnya ya enggak sembuh-sembuh. Harapannya rekomendasi ini bisa dilaksanakan," ucapnya.

Ketiga, regulasi banyak yang tumpang tindih dan kadang sukar diimplementasikan. Selain itu bahasanya sulit dipahami sehingga kerap multi tafsir.

Petugas kepolisian, KNKT dan Dinas Perhubungan mulai melakukan olah TKP sekitar pukul 09.30 WIB. 
KOMPAS.com/MARKUS YUWONO Petugas kepolisian, KNKT dan Dinas Perhubungan mulai melakukan olah TKP sekitar pukul 09.30 WIB.

"Keempat, perlu sinkronisasi regulasi antar direktorat, dirjen dan kementerian agar kewenangan dan bidangnya sesuai dengan tugas pokok," kata Soerjanto.

Misalnya adalah mengenai aturan jalur penyelamat yang ada di pinggir jalan tol maupun turunan panjang. Aturan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian PUPR atau Kementerian Perhubungan, hal ini yang harus sinkron.

Kelima, implementasi sistem manajemen keselamatan (SMK) kurang dipahami oleh stakeholder. Sehingga menyebabkan implementasi SMK di lalu lintas dan angkutan jalan kurang efektif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com