Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyita Kendaraan Bermotor yang Melanggar Efektif Bikin Efek Jera

Kompas.com - 14/03/2022, 16:12 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan relatif cukup tinggi. Hal itu menunjukan atau mengindikasikan kurangnya disiplin masyarakat pengguna jalan.

Berbagai pelanggaran dapat dilihat di simpang yang dipasang traffic light, termasuk pelanggaran marka, rambu- rambu, tidak menggunakan helm, seatbelt, melanggar batas kecepatan dan lainnya.

Baca juga: Pasar LCGC Naik 6,2 Persen di Februari 2022, Ini Model Terlarisnya

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, saat ini berbagai upaya sudah dilakukan, tapi ternyata belum banyak mengubah perilaku masyarakat.

Pengendara diberi hadiah minyak goreng karena tertib berlali lintas dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi (OKLC) di depan Mako Sat Lantas Polres Kebumen, Jawa Tengah, Senin (7/3/2022).KOMPAS.COM/DOK POLRES KEBUMEN Pengendara diberi hadiah minyak goreng karena tertib berlali lintas dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi (OKLC) di depan Mako Sat Lantas Polres Kebumen, Jawa Tengah, Senin (7/3/2022).

"Para pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu-lintas dan angkutan jalan, saya kira sudah melakukan upaya-upaya dalam rangka menekan angka pelanggaran namun yang terjadi angka pelanggaran masih relatif tinggi," katanya di Jakarta, Senin (14/3/2022).

Beberapa upaya yang sudah dilakukan antara lain adalah penegakan hukum represif terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

"Ternyata juga belum banyak merubah terhadap sikap perilaku masyarakat pengguna jalan terutama pengguna jalan yang suka melanggar dan mengganggap pelanggaran dianggap perilaku yang biasa," ungkapnya.

Baca juga: MPV Bekas di Bawah Rp 100 Jutaan, Dapat Avanza sampai Kijang Innova

Budiyanto menilai, perlu ada evaluasi terhadap langkah-langkah upaya represif tersebut. Polisi mesti melakukan hal lain untuk mengubah kebiasaan masyarakat agar lebih disiplin.

Petugas gabungan Polres Sukoharjo melakukan penindakan tilang pada truk yang membawa muatan melebihi kapasitas yang ditentukan atau over dimension over load (ODOL).Dok Humas Polres Sukoharjo Petugas gabungan Polres Sukoharjo melakukan penindakan tilang pada truk yang membawa muatan melebihi kapasitas yang ditentukan atau over dimension over load (ODOL).

"Apakah cara-cara penegakan hukum yang sudah dilakukan kurang tepat cara penindakannya, atau bagaimana," katanya.

Budiyanto mengimbau bahwa penegakan harus lebih tegas. Jika ada pelanggaran maka tidak lagi menahan surat-surat lagi tapi langsung kendaraannya.

"Selama ini kalau saya melihat dan merasakan bahwa dalam upaya penegakan hukum, barang bukti yang disita pada umumnya surat-surat kendaraan bermotor. Dari aspek hukum tidak menjadi masalah, hanya yang menjadi pertanyaan apakah dengan menahan surat-surat efektif atau tidak," katanya.

Baca juga: Ingat, Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Jakarta Masih Berlaku

"Menurut hemat saya perlu ada terobosan yang cukup masif untuk merubah cara penegakan hukum dengan melakukan penyitaan ranmor untuk barang bukti sementara sampai menunggu penetapan putusan dari pengadilan," katanya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak 115 travel gelap yang nekat beroperasi mengangkut penumpang untuk mudik Lebaran 2021.   Sejumlah travel gelap itu terjaring di jalan tol, jalur tikus dan arteri kawasan Jakarta, selama dua hari Selasa (27/4/2021) dan Rabu (28/4/2021). KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak 115 travel gelap yang nekat beroperasi mengangkut penumpang untuk mudik Lebaran 2021. Sejumlah travel gelap itu terjaring di jalan tol, jalur tikus dan arteri kawasan Jakarta, selama dua hari Selasa (27/4/2021) dan Rabu (28/4/2021).

Menurut Budiyanto, dasar hukum petugas dapat melakukan penyitaan kendaraan bermotor cukup kuat.

Dasar hukumnya antara lain:

1. Pasal 260 dan 270 Undang - Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
2. Pasal 32 ayat ( 6 ) Peraturan Pemerintah No 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
3. Peraturan Pemerintah No 42 tahun 1993 tentang riksa ranmor di Jalan.

Baca juga: Pengaspalan Ulang Sirkuit Mandalika Dipastikan Sesuai Standar FIM

Budiyanto mengatakan, dari aspek yuridis penegakan hukum dengan menyita kendaraan bermotor secara eksplisit/jelas sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Penyitaan ranmor dalm penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas akan memberikan dampak yang maksimal atau efek jera," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com