Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Bapenda Soal Tilang Elektronik Mobil yang Sudah Diblokir

Kompas.com - 12/03/2022, 07:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tindakan tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE) di wilayah DKI Jakarta diduga kembali salah sasaran. Kali ini, peristiwa tersebut dialami oleh seorang wanita yang mobilnya telah dijual dan diblokir.

Kepada Kompas.com, ia mengatakan bahwa kendaraan terkait sudah tak lagi menjadi alat transportasinya sejak 2018 lalu. Ia pun telah melakukan pemblokiran sesaat seseorang menggarasikannya tak lama kemudian.

Namun belum lama ini secara tiba-tiba pihak Korlantas Polri mengirimkan surat tilang elektronik yang berisi mobil diduga melanggar ganjil genap di kawasan Ibu Kota pada 4 Maret 2022 pukul 07.46 WIB.

Baca juga: Curhat Wanita yang Mobilnya Sudah Dijual dan Diblokir, tapi Masih Dikirim Surat Tilang Elektronik

Bukti tilang ETLE yang salah sasarandok.Istimewa Bukti tilang ETLE yang salah sasaran

"Kemudian saya diminta untuk konfirmasi selambat-lambatnya 12 Maret 2022. Sementara saat saya ikuti langkah-langkah yang ada di surat guna guna konfirmasi via website, tapi muncul notifikasi 'data tidak ditemukan'," kata dia, Jumat (12/3/2022).

Terkait kejadian itu, pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta angkat suara. Menurutnya, bisa jadi pemilik kendaraan yang baru belum melakukan balik nama.

Sehingga saat ada pelanggaran lalu lintas, pihak Kepolisian RI mengirim ke data yang ada yaitu pemilik lamanya.

"Terkait informasi diatas bisa jadi kendaraan sudah ter-blokir atau lapor jual, namun oleh pemilik barunya belum dilakukan untuk balik nama," kata Humas Bapenda DKI Jakarta Herlina Ayu kepada Kompas.com.

"Sehingga data yang ada pada kepolisian masih mencatat bahwa data kendaraan tersebut masih ada pada alamat yang lama," lanjut dia.

Baca juga: Bisa Kena Razia, Jangan Sembarangan Pakai Lampu Rotator

Namun, Herlina tidak bisa memberikan informasi lebih jauh sebab untuk urusan penindakkan tilang, berada di ranah Korlantas Polri.

Sayangnya sampai artikel diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan kepada redaksi ketika dihubungi.

"Kalo dari kami dari sisi perpajakannya jika kendaraan tersebut sudah terlapor jual, maka kewajiban perpajakannya sudah tidak pada orang tersebut. Terkait kemungkinan lainnya coba ditanyakan dari sisi kepolisian," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com