Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ETLE Berlaku di Tol Trans-Sumatera, Melebihi 100 Kpj Bisa Ditilang

Kompas.com - 03/03/2022, 07:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Bukan hanya di Pulau Jawa, penerapan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) kini mulai merambah Tol Trans-Sumatera.

Hal ini diinisiasi Polda Lampung dan PT Hutama Karya (Persero), untuk menambah kesadaran pengguna jalan untuk mematuhi kecepatan maksimum dan lebih berhati hati berkendara di jalan tol.

AKBP , Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, mengatakan, para pelanggar yang melebihi batas kecepatan 100 kpj akan terpantau dan tertangkap di 2 kamera CCTV yang terpasang di Tol Trans-Sumatera.

Baca juga: Biaya Resmi Bikin SIM A dan SIM C per Maret 2022

Main Road Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Pekanbaru - DumaiHutama Karya Main Road Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Pekanbaru - Dumai

Menurutnya, kendaraan yang melebihi batas kecepatan akan terdeteksi di komputer. Setelah itu akan tercetak otomatis jenis pelanggarannya.

Lalu, akan didapat alamat motor yang terdata, dan terintegrasi sistem ETLE akan dikirim sesuai alamat dengan menggunakan via Kantor Pos.

Adapun, jika pengemudi yang ditilang melampaui batas kecepatan bukanlah pemilik kendaraan, nantinya pemilik memiliki batas waktu hingga 7 hari untuk konfirmasi lebih lanjut.

Baca juga: Bus Menyalip Sembarangan Senggol Mobilio di Tol

Jalan Tol Trans SumateraHutama Karya Jalan Tol Trans Sumatera

Apabila kendaraannya dipinjam orang lain, nanti akan dikonfirmasi bahwa kendaraan tersebut sedang dipinjam. Setelah itu pelanggar dapat membayar denda tilang ke bank tersebut.

“Jika pelanggar tidak membayar denda tilang, maka pemilik kendaraan tidak dapat memperpanjang surat-surat kepemilikan kendaraan,” ucap Ali, dikutip dari NTMC Polri (2/3/2022).

Sementara itu, Dwi Aryono Bayuaji, Executive Vice President Divisi Operasi & Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya, mengatakan, pihaknya menjadi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pertama yang menerapkan sistem tilang elektronik di Jalan Tol Trans-Sumatera.

Baca juga: Update Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per Maret 2022

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Dari hasil evaluasi manajemen, salah satu faktor tertinggi kecelakaan disebabkan akibat kelelahan atau mengantuk, dan kecepatan berkendara yang melebihi batas maksimum.

“Setahun kemarin Hutama Karya telah menginisiasi Operasi Microsleep yang berhasil menurunkan faktor kecelakaan akibat mengantuk hingga 50 persen,” ucap Dwi pada kesempatan yang sama.

“Maka, kami berharap adanya sistem ETLE perdana di jalan tol Indonesia ini dapat menurunkan kecelakaan akibat melanggar batas kecepatan,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com