Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Hyundai Patenkan Teknologi Pintu Belakang Model Geser ke Atas | Motor Pakai Pelat Nomor Thailand Siap-siap Didenda Rp 500.000

Kompas.com - 25/02/2022, 07:05 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com— Tiap produsen mobil terus melakukan inovasi agar produknya semakin baik. Salah satunya seperti yang Hyundai lakukan dengan mematenkan teknologi terbarunya.

Masalah pada mobil yang memiliki pintu belakang atau tailgate adalah pada saat terbuka cukup memakan tempat. Khususnya, pada saat bagian belakang mobil diparkir terlalu mepet dengan tembok.

Selain itu, gaya atau aliran modifikasi pada sepeda motor bermacam-macam. Salah satunya yang banyak diterapkan oleh pengendara motor adalah thailook.

Thailook sendiri adalah gaya modifikasi yang berkiblat pada gaya yang berkembang di Thailand. Gaya ini banyak diusung pada motor bebek atau skuter matik (skutik).

Banyak pecinta modifikasi yang mengaplikasikan gaya thailook secara maksimal. Bahkan, sampai menggunakan pelat nomor dengan gaya Thailand.

Berikut daftar 5 artikel terfavorit di kanal Kompas Otomotif, Kamis (24/2/2022):

1. Hyundai Patenkan Teknologi Pintu Belakang Model Geser ke Atas

Paten teknologi Hyundai untuk pintu belakang model geser ke atasDok. Carbuzz.com Paten teknologi Hyundai untuk pintu belakang model geser ke atas

Dikutip dari Carbuzz.com, Kamis (24/2/2022), Hyundai sudah berhasil mengatasi masalah tersebut. Pabrikan asal Korea ini menciptakan pintu belakang model geser atau sliding.

Tentunya, ada beberapa kekurangan dari teknologi tersebut. Tinggi mobil menjadi bertambah saat pintu dibuka dan akan bermasalah jika atap tempat mobil diparkir terlalu rendah.

Selain itu, mobil juga tidak bisa dipasang roof rail atau roof box, karena akan mengganggu mekanisme pintu saat terbuka.

Baca juga: Hyundai Patenkan Teknologi Pintu Belakang Model Geser ke Atas

2. Motor Pakai Pelat Nomor Thailand Siap-siap Didenda Rp 500.000

Pelat nomor Thailand pada skutik bergaya Thailook

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemilik Skutik yang Pakai Pelat Nomor Thailand Bakal Didenda Rp 500.000, Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/29/111200215/pemilik-skutik-yang-pakai-pelat-nomor-thailand-bakal-didenda-rp-500.000.
Penulis : Donny Dwisatryo Priyantoro
Editor : Aditya Maulana

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0LDok. TikTok @zahraniyanatasya Pelat nomor Thailand pada skutik bergaya Thailook Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemilik Skutik yang Pakai Pelat Nomor Thailand Bakal Didenda Rp 500.000, Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/29/111200215/pemilik-skutik-yang-pakai-pelat-nomor-thailand-bakal-didenda-rp-500.000. Penulis : Donny Dwisatryo Priyantoro Editor : Aditya Maulana Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat: Android: https://bit.ly/3g85pkA iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Belum lama ini, viral di media sosial video pemilik motor yang ditilang karena menggunakan pelat nomor bergaya Thailand tersebut. Dalam video tersebut, motor yang digunakan adalah motor bebek Honda Revo.

Aturan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada pelat nomor kendaraan, sudah ditentukan spesifikasi teknisnya. Bukan hanya tercantum nomor saja, tapi ada ketentuan panjang hingga lebarnya.

Baca juga: Motor Pakai Pelat Nomor Thailand Siap-siap Didenda Rp 500.000

3. Senjata Lampu Sorot Bus DAMRI yang Bertugas di Kalimantan

Senjata bus DAMRI di KalimantanTIKTOK/ANDRIAWANP Senjata bus DAMRI di Kalimantan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com