Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenali Jenis dan Fungsi Lajur di Jalan Tol

Kompas.com - 16/02/2022, 10:42 WIB
Serafina Ophelia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbeda dengan jalan umum, jalan tol memiliki berbagai lajur yang bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan dan kecepatan kendaraan yang melaluinya.

Umumnya, ada tiga sampai empat lajur yang berbeda pada jalan tol. Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, tiap lajur ini memiliki fungsinya masing-masing dan termasuk dalam rekayasa lalu lintas.

"Lajur-lajur itu merupakan rekayasa lalu lintas. Di mana dalam rekayasa itu ada jalur yang dibuat (diatur sedemikian rupa). Tiap lajur punya fungsi yang berbeda-beda, agar kondisi jalan tol bisa maksimal," jelas Jusri, dikutip Kompas.com.

Baca juga: Pengemudi Istirahat di Bahu Jalan Tol, Ingat Lagi Cara yang Benar

Pada bagian paling kiri, ada bahu jalan yang hanya digunakan untuk keadaan darurat dan kendaraan yang terpaksa berhenti saja. Lajur ini dilengkapi garis lurus putih tidak putus dan bukan untuk mendahului.

Sebelah kanannya, ada lajur pertama yang merupakan lajur lambat. Umumnya, lajur ini digunakan oleh kendaraan-kendaraa yang berukuran besar dan melaju dalam kecepatan lambat-stagnan, seperti truk angkutan barang.

Kemudian, di sampingnya ada lajur kedua dan ketiga yang digunakan untuk kendaraan yang melaju dalam kecepatan stabil.

"Dengan asumsi tersebut,misalkan ada truk di lajur pertama dia ingin menyalip, maka dia masuk di lajur ke dua kemudian dia kembali ke lajur pertama. Tapi lajur kedua dan ketiga juga untuk lajur konstan," jelas Jusri.

Ilustrasi jalan tol.Dok. PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Ilustrasi jalan tol.

Terakhir, ada lajur paling kanan yang digunakan untuk menyalip. Lajur yang satu ini tidak untuk dilalui secara terus menerus layaknya lajur-lajur lain, namun hanya saat ingin mendahului. Setelah itu, kendaraan harus kembali lagi ke lajur awal.

Baca juga: Mobil Diesel Diisi Pertamax, Akhirnya Diangkut Towing

Fungsi lajur-lajur di jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, Pasal 41 butir yang pertama:

(1) Penggunaan jalur lalu lintas jalan tol diatur sebagai berikut:
a. jalur lalu lintas diperuntukkan bagi arus lalu lintas pengguna jalan tol;
b. lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan;
c. tidak digunakan untuk berhenti;
d. tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, kecuali menggunakan penarik/penderek/ pendorong yang disediakan oleh Badan Usaha; dan
e. tidak digunakan untuk keperluan menaikan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

Adapula fungsi bahu jalan sebagai lajur yang hanya dipakai untuk keadaan darurat, diatur dalam PP No. 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, Pasal 41 butir yang kedua:

(2) Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan;
d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan;
e. tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com