Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Bakal Naik Rp 500, Ini Rinciannya

Kompas.com - 10/02/2022, 07:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Jasamarga Metropolitan Tollroad akan segera memberlakukan kenaikan tarif dua ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta dalam waktu dekat.

Kenaikan tarif dua ruas jalan tol dalam kota Jakarta diumumkan oleh akun instagram Jasamarga Metropolitan Tollroad @jasamargametropolitan pada, Selasa (9/2/2022).

Baca juga: Selain LCGC, Ini Daftar Mobil Calon Penerima Insentif PPnBM

Keputusan penyesuaian tarif jalan tol tersebut berdasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 74/KPTS/M/2022.

Dua ruas Tol Dalam Kota Jakarta yang akan mengalami kenaikan tarif yakni Tol Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh Jasamarga Metropolitan Tollroad dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Jasamarga Metropolitan (@jasamargametropolitan)

Namun untuk kepastian mengenai kapan tarif kedua ruas jalan tol tersebut akan mengalami kenaikan masih belum disampaikan. Terakhir kali, kenaikan tarif Tol Dalam Kota Jakarta diberlakukan pada 31 Januari 2020 atau dua tahun lalu.

Baca juga: Ketika Pebalap MotoGP Doyan Es Kelapa Muda di Mandalika...

Kenaikan tarif juga dilakukan berdasarkan amanat Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2013 mengenai evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap dua tahun sekali.

Keputusan juga dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi untuk menjaga kepercayaan investor.

Jalan tol dalam kota segmen Kelapa Gading-Pulo GebangYoutube Sektretariat Presiden Jalan tol dalam kota segmen Kelapa Gading-Pulo Gebang

Adapun besaran tarif pada setiap golongan dengan asal dan tujuan perjalanan Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, sebagai berikut:

Baca juga: Respons Honda tentang Insentif PPnBM Tahun 2022

  • Golongan I: Rp 10.500 yang sebelumnya sebesar Rp 10.000
  • Golongan II: Rp 15.500 yang sebelumnya sebesar Rp 15.000
  • Golongan III: Rp 15.500 yang sebelumnya sebesar Rp 15.000
  • Golongan IV: Rp 17.500 yang sebelumnya sebesar Rp 17.000
  • Golongan IV: Rp 17.500 yang sebelumnya sebesar Rp 17.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com