Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Insentif PPnBM, Kredit Kendaraan Bermotor Tembus Rp 97,4 Triliun

Kompas.com - 02/02/2022, 17:44 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melaporkan, realisasi kredit kendaraan bermotor sepanjang 2021 mencapai Rp 97,45 triliun, sejalan dengan peningkatan penjualan mobil sebesar 66,7 persen.

Hal tersebut disebabkan beberapa faktor, seperti hadirnya insentif atas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk sektor otomotif dalam periode Maret-Desember 2021.

Kebijakan pemerintah ini dikolaborasikan dengan kebijakan pelonggaran aset tertimbang menurut risiko (ATMR) dan uang muka (DP) perusahaan pembiayaan yang dilakukan OJK dan Bank Indonesia.

Baca juga: Perbedaan Truk Trailer di Amerika dan Eropa, Pakai Moncong

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat melakukan sosialisasi substansi dari UU HPP di Gedung Sate, Bandung, Jumat (17/12/2021).Dok. Kementerian Keuangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat melakukan sosialisasi substansi dari UU HPP di Gedung Sate, Bandung, Jumat (17/12/2021).

Demikian dikatakan Menteri Keuangan sekaligus Ketua KSSK Sri Mulyani Indrawati, Rabu (2/2/2022).

"Pelonggaran kredit oleh Bank Indonesia telah mendorong realisasi kredit kendaraan bermotor mencapai Rp 97,45 triliun hingga Desember 2021,” kata Sri.

Baca juga: Cek Harga LCGC Bulan Ini, Cuma Daihatsu yang Turun

Adapun peningkatan penjualan mobil tahun lalu, mencapai 863.300 unit alias naik 66,7 persen dibanding dengan penjualan mobil di tahun 2020 yang mencapai 578.3000 unit.

Di sisi lain, KSSK mencatat, adanya pelonggaran ATMR ketentuan tarif premi asuransi dan uang muka perusahaan pembiayaan yang dilakukan oleh OJK bersama-sama dengan pemerintah.

Diharapkan, kebijakan terkait bisa serta mendorong lebih jauh di sektor otomotif dan properti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com