Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sabar, Aturan Diskon PPnBM Masih Difinalisasi

Kompas.com - 31/01/2022, 18:02 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib diskon pajak 50 persen untuk mobil baru yang sebelumnya sudah diumumkan sejak awal Januari 2022, rupanya belum rampung difinalisasi.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, ketika melakukan konferensi pers terkait perpanjangan PPKM.

"Regulasi terkait PPnBM ini terus difinalisasi dan mungkin dalam waktu dekat akan keluar baik untuk yang sektor otomotif, properti, dan perlindungan sosial," ujar Airlangga, Senin (31/1/2022).

Baca juga: Jajal Toyota All New Avanza Gerak Depan ke Luar Kota

Airlangga mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pemulihan ekonomi akan terus di dorong pada awal 2022.

Pengunjung melihat mobil-mobil yang dipamerkan pada pembukaan IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta Utara, Kamis (15/4/2021). Pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2021 yang berlangsung pada 15-25 April itu digelar secara daring (online) dan kunjungan langsung dengan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan Covid-19.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengunjung melihat mobil-mobil yang dipamerkan pada pembukaan IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta Utara, Kamis (15/4/2021). Pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2021 yang berlangsung pada 15-25 April itu digelar secara daring (online) dan kunjungan langsung dengan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Sayangnya, tak dijelaskan secara detail kapan aturan relaksasi 50 persen bagi mobil baru dengan harga di bawah Rp 250 juta dan tarif PPnBM 15 persen akan diimplementasi.

Padahal, beberapa waktu lalu ditegaskan diskon tersebut diberikan hanya sepanjang kuartal awal 2022, yang artinya berlaku hingga Maret mendatang. Setelah itu, akan dihapus kembali.

"Untuk otomotif dengan harga Rp 200 juta sampai Rp 250 juta yang tarif PPnBM-nya 15 persen, pada kuartal awal diberikan 50 persen ditanggung pemerintah. Jadi masyarakat hanya membayar 7,5 persen," kata Airlangga beberapa waktu lalu.

Baca juga: Alasan Kenapa Mobil Baru dari Diler Tidak Diisi BBM Penuh

Komparasi LCGC antara Toyota Agya dan Daihatsu AylaKOMPAS.com/DIO DANANJAYA Komparasi LCGC antara Toyota Agya dan Daihatsu Ayla

Sedangkan untuk LCGC yang naik 3 persen karena PPnBM berdasarkan emisi, diatur dalam tiga tahapan untuk relaksasi pada 2022.

Pertama di kuartal awal pajaknya ditanggung pemerintah alias nol persen, selanjutnya pada kuartal kedua menjadi 2 persen, kuartal tiga 1 persen, dan terakhir kembali menjadi 3 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com