Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fungsi Klakson Bergeser, dari Alat Komunikasi Jadi Pelampiasan Emosi

Kompas.com - 31/01/2022, 10:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Klakson merupakan alat komunikasi antar kendaraan di jalan. Karena itu kehadiran klakson merpakan hal penting baik di mobil atau sepeda motor.

Kewajiban adanya klakson diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Tapi saat ini fungsi klakson mulai bergeser dari alat komunikasi jadi ancaman atau luapan emosi. Karena itu tak sedikit kasus adanya konflik karena penggunaan klakson yang tidak tepat.

Baca juga: Pengamat Sebut Wacana Revisi UU LLAJ Prematur, Lebih Baik Tindak Tegas ODOL

Dalam gambar yang diambil pada 13 Maret 2014, komuter India melakukan perjalanan di sepanjang jalan yang sibuk di Mumbai, salah satu kota paling bising di dunia telah menghadapi tantangan yang menakutkan, hingga membujuk pengemudi India untuk berhenti membunyikan klakson mobil mereka.AFP PHOTO/PUNIT PARANJPE Dalam gambar yang diambil pada 13 Maret 2014, komuter India melakukan perjalanan di sepanjang jalan yang sibuk di Mumbai, salah satu kota paling bising di dunia telah menghadapi tantangan yang menakutkan, hingga membujuk pengemudi India untuk berhenti membunyikan klakson mobil mereka.

“Banyak kejadian konflik gara-gara penggunaan klakson. Misalnya di jalan tol, saling bersinggungan dan membunyikan klakson sampai akhirnya berkelahi,” ujar Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.

Menurut Jusri, sudah saatnya pengendara di Indonesia mulai menanamkan rasa empati di jalan raya. Bahwa pengguna jalan terdiri atas beragam macam orang, dari mulai orang tua sampai orang sakit.

Jangan dibunyikan klakson di rumah ibadah, lingkungan sekolah, atau melewati sebuah lingkungan yang sedang berduka. Walau salah satu fungsi klakson bertujuan untuk memperingatkan pengguna jalan lain.

Jusri menegaskan, penggunaan klakson pun harus sopan. Bunyikan klakson hanya sekali. Bila pengendara lain yang diperingatkan belum juga sadar, klakson boleh dibunyikan dua kali.

Baca juga: Alami Kekerasan Penarikan Kendaraan Debt Collector, Bisa Lapor

Massa FSB Kamiparho saat aksi bunyikan klakson motor di depan Istana Negara, Kamis (2/5/2014).Laila Rahmawati Massa FSB Kamiparho saat aksi bunyikan klakson motor di depan Istana Negara, Kamis (2/5/2014).

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, etika membunyikan klakson harus sopan, tidak boleh menimbulkan konflik.

Klakson memang merupakan alat komunikasi dengan pengguna jalan yang lain. Tapi bukan alat untuk pelampiasan emosi di jalan dan harus mengikuti etika yang berlaku.

"Ketika membunyikan klakson, itu jaraknya idelnya sekitar 10-25 meter, nah itu orang dengar dengan suara klakson standar," kata Sony kepada Kompas.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com