Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Bahaya Naik Sepeda Motor dalam Kondisi Mabuk

Kompas.com - 18/01/2022, 06:41 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan tunggal menewaskan seorang pengendara motor di tikungan di Kelurahan Jegu, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, Minggu (16/1/2022).

Polisi menduga pria itu mabuk dan mengalami kecelakaan tunggal. Dugaan itu diperkuat temuan botol minuman keras di bagasi motor korban.

Baca juga: Skutik Retro Yamaha Fazzio Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp 21 Jutaan

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Blitar AKP I Putu Angga Feriyana mengatakan, meski belum pengetesan pada tubuh korban pihaknya menduga pria tersebut berada di bawah pengaruh miras.

"Petugas menemukan botol minuman jenis arak di bagasi sepeda motor yang dia gunakan," kata Angga dilansir Kompas.com, Senin (17/1/2022).

Aparat kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara kecelakaan sepeda motor yang menewaskan seorang mahasiswa di atas jembatan Merah Putih Ambon, Sabtu dinihari (15/12/2019)KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY Aparat kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara kecelakaan sepeda motor yang menewaskan seorang mahasiswa di atas jembatan Merah Putih Ambon, Sabtu dinihari (15/12/2019)

Menurut Angga, kecelakaan tunggal itu terjadi korban mengendarai sepeda motor dalam kecepatan tinggi. Ketika tiba di lokasi kejadian di jalan yang menikung, ujarnya, pengendara tersebut kehilangan kendali.

Diduga pemotor gagal mengantisipasi jalan menikung sehingga sepeda motor yang dia kendarai tetap berjalan lurus di tikungan tersebut. Akibatnya, dengan sepeda motornya korban menabrak pohon di pinggir jalan.

Baca juga: Kecelakaan Truk di Jalan Tol Layang MBZ, Kenapa Truk Bisa Masuk?

"Korban kehilangan kendali atau gagal mengantisipasi jalan yang menikung," jelas Angga.

Menanggapi kejadian tersebut, Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, hal terpenting dalam mengendarai sepeda motor adalah kesehatan fisik.

Warga menggunakan masker saat mengendarai sepeda motor di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). Provinsi DKI Jakarta memasuki pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang ke tahap kedua. Tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Warga menggunakan masker saat mengendarai sepeda motor di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). Provinsi DKI Jakarta memasuki pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang ke tahap kedua. Tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

"Karena sepeda motor merupakan kendaraan yang paling tidak seimbang sehingga harus diseimbangkan oleh pengendaranya," kata Agus kepada Kompas.com, Senin (17/1/2022).

Baca juga: Mobil Murah Tahun Ini Sisa 5 Model, Minus Karimun Wagon R

Artinya, jika kondisi badan tidak dalam keadaan sehat sebaiknya tidak melakukan kegiatan berkendara dengan sepeda motor. Agus menambahkan, hal yang dilarang dalam mengendarai motor adalah berkendara dalam kondisi mabuk atau terpengaruh obat-obatan yang dapat menyebabkan kantuk.

"Karena dalam keadaan tersebut, pengendara otomatis tidak dapat fokus dan konsentrasi bahkan tidak dapat mengendalikan sepeda motor dan rentan terjadi kecelakaan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com