JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diberlakukan secara nasional sejak Maret 2021. Artinya, penindakan pelanggaran lalu lintas tidak lagi dilakukan langsung di tempat.
Tilang elektronik ini tidak terbatas dalam lingkup regional. Dengan kata lain, pelanggaran lalu lintas beda daerah tetap bisa ditindak.
Pelanggar bakal dikirimi surat konfirmasi tilang elektronik ke alamat sesuai data Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) terkait. Dalam surat konfirmasi, terdapat foto bukti pelanggaran, lokasi dan waktu kejadian, pasal yang dilanggar, tenggat waktu konfirmasi, dan kode referensi.
Baca juga: Bus Tingkat PO Agung Sejati, Dicat Ulang Karoseri Laksana
Pembayaran tilang elektronik dilakukan melalui transfer ke nomor rekening virtual yang sudah disediakan. Namun bagaimana dengan masyarakat lanjut usia (lansia) yang sulit melakukan aktivitas transfer tersebut?
View this post on Instagram
Solusinya yakni pembayaran denda tilang lewat layanan pos. Pengurusan denda tilang elektronik ini bisa dilakukan lewat satu pintu di kantor pos terdekat.
Baca juga: Avanza Lane Hogger Bikin Kesal Berjalan Lambat di Sisi Kanan Tol
Melansir unggahan akun instagram Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika di @ditjenppi.kominfo, Jumat (31/12/2021), berikut langkah-langkah membayar denda tilang elektronik di kantor pos.
Dengan adanya layanan pembayaran tilang elektronik via kantor pos, masyarakat lansia yang tidak punya pendamping bisa membayar tilang secara mandiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.