Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Parkir di Kota Bandung Naik Mulai Hari Ini

Kompas.com - 01/01/2022, 09:02 WIB
Arif Nugrahadi,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Bandung, Jawa Barat memastikan menaikkan tarif parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat di pusat Kota Bandung, per 1 Januari 2022.

Kenaikan tarif parkir di Kota Bandung akan dinaikkan hingga 50 persen dari sebelumnya.

Saat ini, tarif parkir di Kota Bandung untuk kendaraan sepeda motor di Kota Bandung, adalah Rp 1.500 untuk jam pertama, kemudian penambahan Rp 1.000 untuk setiap satu jam berikutnya.

Baca juga: Avanza Lane Hogger Bikin Kesal Berjalan Lambat di Sisi Kanan Tol

Sedangkan untuk kendaraan roda empat, tarif parkir saat ini sebesar Rp 3.000 untuk jam pertama dan pada setiap satu jam berikutnya ada penambahan Rp 2.000.

Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dishub Kota Bandung Yogi Mamesa mengatakan, kenaikan tarif parkir di Kota Bandung ini sudah mendapat restu dari Wali Kota Bandung Oded M. Danial.

Tempat Parkir Stasiun Tangerang yang masih ramai setelah kenaikan tarif parkir, Rabu (6/3/2019)KOMPAS.COM/PAVEL TANUJAYA Tempat Parkir Stasiun Tangerang yang masih ramai setelah kenaikan tarif parkir, Rabu (6/3/2019)

"Naiknya 50 persen. Tarif parkir baru ini diberlakukan tanggal 1 Januari 2022," kata Yogi dilansir Kompas.com, Jumat (31/12/2021).

Mulai 1 Januari 2022, tarif parkir untuk kedaraan roda dua sebesar Rp 3.000 untuk jam pertama dan penambahan Rp 3.000 setiap satu jam berikutnya.

Baca juga: Bedanya Pengemudi Teredukasi dan Tidak di Jalan Raya

Sedangkan, tarif parkir baru untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 5.000 untuk jam pertama dan pada setiap satu jam berikutnya ada penambahan Rp 5.000.

Kenaikan tarif retribusi parkir tersebut diterapkan di tiga bagian yaitu pusat kota, daerah penyangga, dan daerah pinggiran. Namun untuk daerah penyangga dan pinggiran tarifnya lebih murah, berbeda Rp 1.000 per jam dari tarif parkir di pusat kota.

Lajur paling kiri yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dijadikan tempat parkir mobil di Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (24/1/2018).Ridwan Aji Pitoko/KOMPAS.com Lajur paling kiri yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dijadikan tempat parkir mobil di Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (24/1/2018).

Sosialisai tentang kenaikan tarif parkir sudah dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung sebelumnya.

Baca juga: Jalur Puncak Dialihkan Via Jonggol-Sukabumi Jelang Malam Tahun Baru

Berikut besaran detil tarif retribusi parkir di zona parkir kawasan pusat kota yang mulai berlaku mulai Januari 2022, sesuai Peraturan Walikota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Parkir:

  1. Kendaraan bermuatan jenis truk gandengan atau trailer atau container sebesar Rp 7.000 per jam, dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 7.000.
  2. Kendaraan bermotor jenis bus atau truk sebesar Rp 7.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 7.000.
  3. Kendaraan bermotor untuk jenis angkutan barang jenis box dan pick up sebesar Rp 5.000 per jam, dan setiap satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp 5.000.
  4. Kendaraan bermotor untuk jenis roda empat atau roda tiga atau sedan dan sejenisnya sebesar Rp 5.000 per jam dan satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp 5.000.
  5. Untuk Sepeda motor, sebesar Rp 3.000 per jam, dan satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp 3.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com