Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Benar Pakai Bensin Oktan Tinggi Bisa Memperbaiki Emisi Gas Buang?

Kompas.com - 16/12/2021, 11:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pemilik kendaraan bermotor untuk mengikuti uji emisi. Aturan ini berlaku bagi para pemilik sepeda motor dan mobil, terutama yang berusia tiga tahun ke atas agar melakukan uji emisi sesuai ketentuan.

Penerapan ketentuan uji emisi ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Namun untuk sanksi tilang, rencananya akan diterapkan tahun depan.

Baca juga: Bukan HR-V, Honda Justru Luncurkan CR-V Serba Hitam

Uji emisi merupakan pengujian pada kendaraan bermotor yang bertujuan untuk meminimalisasi gas rumah kaca dan udara berbahaya yang dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor.

Berbagai upaya dilakukan oleh pemilik kendaraan agar lolos dari ketentuan uji emisi yang dilakukan. Salah satunya yakni dengan menggunakan bahan bakar dengan oktan yang lebih tinggi.

Mobil sedang mengisi bensin subsidi.Tribunnews/ Nurudin Mobil sedang mengisi bensin subsidi.

Lantas, apakah benar menggunakan bensin dengan oktan lebih tinggi akan memperbaiki emisi gas buang kendaraan?

Didi Ahadi, Dealer Technical Support Dept Head PT Toyota Astra Motor (TAM) mengatakan, untuk mengurangi emisi gas buang dari kendaraan ada banyak faktor yang mempengaruhi.

Baca juga: Jangan Anggap Remeh, Ini Fungsi Minyak Kayu Putih buat Bodi Kendaraan

"Kalau mobil lawas itu ada yang emang emisinya itu bisa disetel, jadi mereka punya fitur untuk mengurangi emisinya. Namun kalau emisinya tetep ngga masuk berarti ada faktor lain. Apakah mesin sudah banyak penumpukan karbon, kompresi sudah berkurang sehingga pembakaran tidak sempurna, atau ada kerusakan di bagian knalpot, dan banyak lagi," kata Didi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/12/2021).

Mengenai bahan bakar oktan tinggi yang dapat memperbaiki emisi kendaraan, Didi mengatakan hal itu tergantung dengan konsisi mesin kendaraan tersebut.

Warga menunjukkan stiker dan kartu lolos uji emisi kendaraan di Depok, Selasa (16/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memberikan layanan uji emisi kendaraan roda empat secara gratis selama tiga hari ke depan.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Warga menunjukkan stiker dan kartu lolos uji emisi kendaraan di Depok, Selasa (16/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memberikan layanan uji emisi kendaraan roda empat secara gratis selama tiga hari ke depan.

"Tergantung kondisi mesinnya, kalau mesinnya bagus kan tambah pakai itu (bensin oktan tinggi) kemungkinan juga bagus. Tapikan kalau mesinnya memang sudah kurang bagus, belum tentu bisa memperbaiki emisi juga," ucapnya.

Baca juga: Wajib Diingat, Jangan Nyalakan Hazard Saat Hujan Deras

Untuk mengurangi emisi gas buang dari kendaraan, perawatan terhadap komponen mobil juga harus diperhatikan. Jangan sampai ada kerak karbon yang nantinya memperbesar emisi gas buang.

"Yang pasti perawatan juga harus diperhatikan, semakin lama kan ada komponen yang aus juga dan menyebabkan kompresi turun tadi. Pembakaran jadi tidak sempurna," ucap Didi.

Selain itu, Didi juga mengatakan masalah sistem pengapian kendaraan juga harus diperhatikan agar tidak terjadi penumpukan karbon.

Uji Emisi Auto2000Auto2000 Uji Emisi Auto2000

"Kalau mobil yang masih menggunakan karburator itu dicek juga, apakah karburatornya masih bagus. Kalau pakai sistem injeksi juga perlu dipastikan apakah sistem injeksi berjalan dengan normal atau tidak," kata dia.

Baca juga: Catat, Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Berlaku sampai Akhir Tahun

Untuk mengetahui masalah yang menyebabkan kendaraan tidak sesuai dengan aturan uji emisi, Didi menyarankan untuk melakukan tes uji emisi ke bengkel terlebih dahulu.

"Jadi nanti itu dilihat dulu waktu dicek, yang tinggi apanya. Misalnya HC nya atau CO2 nya segala macam itu nanti sudah ketahuan sama bengkel yang perlu diperbaiki apanya," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com