Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Knalpot Racing Bakal Terjaring Patroli Malam

Kompas.com - 10/12/2021, 06:42 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Penggunaan knalpot racing atau knalpot bising identik dengan para pelaku balap liar. Kepolisian pun berencana untuk menggelar razia knalpot sepeda motor yang tidak standar.

Terlebih aksi balap liar makin marak akhir-akhir ini. Paling baru, seorang anggota polisi malah dihajar massa lantara membubarkan balap liar di kawasa Pondok Indah, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengatakan, pihaknya bakal lebih ketat melakukan pengawasan terhadap penggunaan knalpot bising.

Baca juga: Masih Banyak Pengemudi yang Belum Paham Arti Marka Jalan

Puluhan kendaraan motor berknalpot brong di Magetan terjaring operasi Zebra yang digencarkan di wilayah perbatasan Jawa Tengah – Jawa TImur.KOMPAS.COM/SUKOCO Puluhan kendaraan motor berknalpot brong di Magetan terjaring operasi Zebra yang digencarkan di wilayah perbatasan Jawa Tengah – Jawa TImur.

Razia knalpot masih jalan terus, di lokasi-lokasi yang kerap melakukan balap liar, rencananya akan bersamaan dengan patroli skala besar,” ujar Sambodo, kepada Kompas.com (8/12/2021).

Sebelumnya, Sambodo juga mengatakan, pihaknya bakal serius menangani balap liar di Ibu Kota. Razia malam hari bersama kepolisian sektor diklaim akan dilakukan mulai Rabu malam (8/12/2021).

“Kami akan menguatkan dan mengaktifkan kembali patroli malam skala besar di lokasi-lokasi yang rawan balap liar,” kata Sambodo.

Baca juga: Tes Menanjak Toyota All New Avanza FWD

Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sony Siregar menunjukkan barang bukti ratusan knalpot sitaan hasil penindakan di dalam kurungan besi di samping kantor Turjawali Satlantas Polrestabes Medan di Lapangan Merdeka, Medan, Kamis (21/10/2021). Dok. Satlantas Polrestabes Medan Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sony Siregar menunjukkan barang bukti ratusan knalpot sitaan hasil penindakan di dalam kurungan besi di samping kantor Turjawali Satlantas Polrestabes Medan di Lapangan Merdeka, Medan, Kamis (21/10/2021).

Untuk diketahui, penggunaan knalpot tidak standar merupakan salah satu pelanggaran lalu-lintas dan memiliki sanksi pidana. Aturannya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas (UU LLAJ) pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3).

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," bunyi pasal 285 ayat 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com