Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Beli Mobil Listrik, Begini Cara Aman Pakai SPKLU

Kompas.com - 24/11/2021, 17:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sudah mulai merambah berbagai daerah di Indonesia. Meskipun jumlahnya masih sedikit, namun cukup membantu para pemilik mobil listrik.

SPKLU biasanya banyak tersedia di diler-diler merek otomotif yang memasarkan mobil listrik, hingga kantor-kantor PLN yang tersebar di seluruh Tanah Air.

Buat Anda yang masih awam menggunakan SPKLU, ada cara aman yang harus dilakukan saat mengisi daya mobil listrik.

Baca juga: Ganjil Genap Tetap Berlaku di Tempat Wisata Selama PPKM Level 3 Libur Nataru

Ilustrasi booth PLN di IEMS 2021KOMPAS.com/Dio Ilustrasi booth PLN di IEMS 2021

“Pertama, pastikan kendaraan yang mau dicas sudah parkir di lokasi yang aman dan jarak yang cukup. Karena kabel ada batasan, misalkan satu meter atau dua meter,” ujar Yoga Karisma, Testing Engineer PLN Pusat, saat ditemui Kompas.com di Serpong (24/11/2021).

“Jika kendaraan sudah terparkir, jangan lupa aktifkan rem tangan. Dan pastikan kendaraan harus mati, karena kebanyakan konsumen yang pakai kendaraan listrik lupa matikan. Kalau lupa mematikan, dia enggak mau mulai cas biasanya,” kata dia.

Selanjutnya, pemilik bisa menghubungkan soket charger ke outlet power mobil listrik. Anda harus memastikan charger sudah terkoneksi dengan mobil.

Baca juga: Hino Masih Pikir-pikir Bawa Sasis Bus Tronton Ke Indonesia

Ilustrasi soket pengisian daya mobil listrik UNPLASH.com Ilustrasi soket pengisian daya mobil listrik

Hal ini perlu dilakukan untuk menghubungkan dengan aplikasi Charge.in yang digunakan untuk membayar dan memantau proses pengecasan.

“Kalau sudah terkoneksi, tinggal start saja di aplikasi, dia akan memulai pengecasan,” ucap Yoga.

“Setelah itu mau mode apa? Pilihannya kan ada yang sesuai dengan kapasitas kWh, atau ada yang sampai full. Atau terserah jalan otomatis nanti kira-kira kita cuma mau ngecas 10 menit, dia bisa langsung stop,” tuturnya.

Baca juga: Adu Jumlah SPK di GIIAS 2021, Lebih Banyak Veloz atau Xpander?

 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PT PLN (Persero) Dok. PLN Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PT PLN (Persero)

Yoga menambahkan, selama proses pengecasan, soket charger tidak bisa ditarik sembarang orang, karena sudah terkunci.

“Biasanya jika posisi mobil dalam kondisi terkunci, tidak bisa ditarik. Kecuali dia punya kunci mobilnya, di-unlock kuncinya, terus di-tap selesai, baru bisa ditarik,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com