Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengguna Motor yang Pakai Knalpot Bising Bisa Kena Denda Rp 250.000

Kompas.com - 21/11/2021, 08:39 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KARANGANYAR, KOMPAS.com - Satlantas Polres Karanganyar memiliki cara tersendiri dalam menindak pemilik sepeda motor menggunakan knalpot brong.

Para pemilik menghancurkan sendiri knalpot brong yang terjaring saat hendak mengambil kendaraan di Kantor Satlantas Polres Karanganyar.

Baca juga: Tipe Mobil yang Dapat Diskon PPnBM Bertambah, Simak Daftarnya

Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla melalui Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu Agung Purwoko mengatakan, penindakan pelanggaran lalu lintas berupa knalpot brong menjadi salah satu fokus kegiatan dalam Operasi Zebra Candi 2021 tahun ini.

“Satu bulan terakhir ini sudah ada 455 pelanggaran knalpot brong selama satu bulan ini. Terlihat beberapa pemilik datang ke kantor mengganti knalpot brong sesuai dengan standar dan kelengkapan berkendara seperti spion dan lainnya. Secara sukarela pengendara yang knalpotnya tidak sesuai standar merusak sendiri knalpotnya,” kata Syafi dalam keterangan resmi Jumat (19/11/2021).

Salah satu pemilik motor memusnahkan sendiri knalpot brong yang digunakannya di halaman Polresta Banjarmasin. Istimewa Salah satu pemilik motor memusnahkan sendiri knalpot brong yang digunakannya di halaman Polresta Banjarmasin.

Penggunaan knalpot tidak standar merupakan salah satu pelanggaran lalu-lintas dan memiliki sanksi pidana.

Aturannya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas (UU LLAJ) pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3).

Baca juga: Perjuangan Panjang Karimun Wagon R Sebelum Resmi Pamit dari Indonesia

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," bunyi pasal 285 ayat 1.

DIAMANKAN-- Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis menunjukkan knalpot brong yang dipasang pada puluhan sepeda motor yang diamankan saat operasi balap liar semasa PPKM Darurat dan PPKM Level 4.KOMPAS.COM/Dokumentasi Polres Ponorogo DIAMANKAN-- Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis menunjukkan knalpot brong yang dipasang pada puluhan sepeda motor yang diamankan saat operasi balap liar semasa PPKM Darurat dan PPKM Level 4.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan," bunyi pasal 106 ayat 3.

Baca juga: Komparasi MPV Murah New Xenia dan New Xpander

Syafi menambahkan, jajaran Satlantas Polres Karanganyar akan terus melakukan operasi knalpot brong lantaran sering mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara knalpot yang tidak sesuai standar tersebut.

Anggota akan rutin melakukan operasi khususnya di kawasan wisata terutama saat akhir pekan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com