Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Berlaku, Ini Daftar 25 Ruas Ganjil Genap di DKI Jakarta

Kompas.com - 08/11/2021, 07:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tidak menampik adanya rencana untuk memperluas wilayah pemberlakuan ganjil genap di Jakarta menjadi 25 titik.

Saat ini, pihaknya bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan lainnya tengah melakukan kajian bertahap mengenai rencana tersebut.

"Benar, nanti ditingkatkan menjadi 25 ruas jalan dari 13 ruas jalan. Tetapi sementara kita akan lakukan kajian secara bertahap," kata dia, Sabtu (4/11/2021).

Baca juga: Pembatasan Mulai Longgar, Mobilitas Masyarakat Naik dan Akhirnya Macet

Anggota kepolisian memberikan sanksi berupa tilang untuk sejumlah pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (25/10/2021) pagi.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Anggota kepolisian memberikan sanksi berupa tilang untuk sejumlah pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (25/10/2021) pagi.

Lagipula, lanjut Riza, masyarakat juga perlu waktu untuk lebih siap dalam menghadapi aturan terkait. Sehingga, pembatasan mobilitas bisa berjalan optimal.

Dihubungi secara terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Pilda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyatakan bahwa pertimbangan ini dilakukan seiring potensi meningkatnya mobilitas masyarakat di Ibu Kota usai status PPKM turun ke level 1.

Adapun pemberlakuan ganjil genap di 25 titik jalan disesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Ganjil Genap.

“Jadi bukan menambah, kalau menambah terkesan buat (titik) baru ganjil genap. Kita sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memang ada 25 titik ganjil genap. Ini kemudian rencananya akan dikembalikan,” ucap Argo.

Baca juga: Dugaan Sopir Lalai pada Kasus Kecelakaan Vanessa Angel

Polisi menilang sejumlah mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (28/10/2021).Dok. TMC Polda Metro Polisi menilang sejumlah mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (28/10/2021).

Menurutnya, penerapan ganjil genap dilakukan guna menekan angka kemacetan di Jakarta yang berdasarkan indeks kemacetan meningkat sampai 40 persen.

Pihak kepolisian mengklaim bahwa penerapan ganjil genap sudah cukup berhasil di 13 ruas jalan saat ini.

“Kita lihat selama minggu ini kalau indeks mobilitas meningkat pesat, mungkin minggu depan kita bisa melakukan normalisasi kembali,” jelas Argo.

Untuk diketahui, sebelum pandemi Covid-19 sudah ada 25 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap guna mengurangi kemacetan di Jakarta. Berikut daftar ruasnya;

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salamba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com