Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kecelakaan Tunggal Mobil Vanessa Angel

Kompas.com - 04/11/2021, 15:38 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Vanessa Angel dan suami, Febri Andriansyah meninggal dunia usai terlibat kecelakaan tunggal di Tol Nganjuk, Jawa Timur pukul 12.36 WIB, Kamis (4/11/2021).

Kecelakaan bermula saat mobil Pajero Sport berwarna putih dengan nomor polisi B1284 BJU melaju dari arah Jakarta menuju Surabaya. Saat melintas di Kilometer 672+400A, sopir diduga mengantuk sehingga terjadi insiden.

"Mobil tiba-tiba menabrak beton pembatas kiri ruas tol karena sopir diduga mengantuk," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Usman Latif saat dikonfirmasi.

Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Tol Nganjuk, Vanessa Angel dan Suami Meninggal Dunia

Mobil Pajero Sport Putih bernopol B 1264 BJU yang ditumpangi Vanessa Angel dan suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas di Tol Jombang-Mojokerto, KM 672.400/A, Kamis (4/11/2021). Mobil Pajero Sport Putih bernopol B 1264 BJU yang ditumpangi Vanessa Angel dan suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas di Tol Jombang-Mojokerto, KM 672.400/A, Kamis (4/11/2021).

Sontak, mobil lalu terpelanting dan menabrak pembatas jalan kemudian berhenti tepat di lajur cepat.

Usman mengatakan, kala itu keadaan arus lalu lintas landai lancar dengan cuaca cerah. Sehingga kecil kemungkinan mobil selip akibat genangan air.

"Pajero terpelanting dan berputar, sampai akhirnya berhenti di lajur cepat setelah menabrak pembatas," ujar dia.

Kala itu, kendaraan ditempati lima orang penumpang. Dari insiden ini, dua orang dinyatakan meninggal dunia yaitu Vanessa dan suami, lalu langsung dibawa ke RS Bhayangkara Surabaya.

Baca juga: Belajar dari Kecelakaan Maut Vanessa Angel, Ingat Lagi Pentingnya Menggunakan Sabuk Pengaman

Vanessa Angel bersama suaminya, Bibi Andriansyah, dan anak mereka, Gala Sky.Instagram/Vanessa Angel Vanessa Angel bersama suaminya, Bibi Andriansyah, dan anak mereka, Gala Sky.

Sementara tiga orang lainnya luka-luka, dibawa ke Rumah Sakit Kertosono untuk mendapat perawatan medis segera.

Sampai artikel ini diterbitkan, polisi masih melakukan proses evaluasi dan olah tempat kejadian perkara.

Diketahui, jalan tol memang memiliki berpotensi menyebabkan kecelakaan, bahkan sampai merenggut korban jiwa. Oleh karenanya, pemerintah menerapkan aturan berkendara di kawasan tersebut.

Satu di antaranya mengenai batas kecepatan tol sebagaimana tertuang dalamPeraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Lantas, diperkuat pada Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, yang menyebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com