Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Truk Adang Rombongan Bus yang Lawan Arah| Syarat dan Biaya Bikin SIM B1 dan B2

Kompas.com - 22/10/2021, 06:02 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Salah satu rekaman yang memperlihatkan rombongan bus nekat melawan arah tengah viral di media sosial setelah diunggah oleh akun instagram Romansa Sopir Truck, Rabu (20/10/2021).

Dalam rekaman tersebut terlihat empat bus dan mobil ELF yang nekat melawan arus di jalur lintas Lamongan, Gresik, Jawa Timur.

Beberapa warga yang berada di lokasi kejadian pun ikut turun tangan untuk membantu bus dan elf tersebut masuk ke jalur yang benar, dengan cara menerobos atau menaiki pembatas jalan.

Selain itu, bagi Anda yang ingin mengemudikan kendaraan besar seperti truk dan bus di jalan raya, butuh Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sebagai syarat legalitas.

Namun pemohon SIM tidak serta merta bisa membuat SIM B1 atau B2 yang khusus diperuntukkan buat kendaraan besar.

Adapun syarat pertama untuk bisa memiliki SIM B1 dan B2 ialah pemohon sudah terlebih dulu memiliki SIM A, atau SIM untuk mobil biasa.

Penasaran seperti apa, berikut ini 5 artikel terpopuler pada Kamis, 21 Oktober 2021:

1. Viral, Video Truk Adang Rombongan Bus yang Nekat Lawan Arah

Bus nekat lawan arus di jalur lintas Lamongan - Gresik, Jawa Timur.instagram.com/romansasopirtruck Bus nekat lawan arus di jalur lintas Lamongan - Gresik, Jawa Timur.

Terkait hal ini, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menegaskan, ketika berkendara pengemudi harus mengesampingkan ego pribadi demi keselamatan orang lain.

“Dengan alasan apapun pengemudi yang melakukan metode ini sudah masuk kategori berbahaya, yang berpotensi menimbulkan kecelakaan pihak lain,” ucap Sony saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Viral, Video Truk Adang Rombongan Bus yang Nekat Lawan Arah

2. Begini Syarat dan Biaya Bikin SIM B1 dan B2

Ilustrasi mengurus Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Ilustrasi mengurus Smart SIM

Sementara itu, proses pembuatan SIM B1 dan B2 juga hanya bisa di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) masing-masing daerah.

Ujian SIM B1 dan B2 akan terdiri dari beberapa tes, mulai teori hingga praktik. Adapun masa berlaku SIM B1 dan B2 sama seperti yang lain, yaitu lima tahun.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka tarif penerbitan SIM B1 dan B2, yaitu Rp 120.000.

Baca juga: Begini Syarat dan Biaya Bikin SIM B1 dan B2

3. Alasan Sopir Truk Sering Ugal-ugalan di Jalan Raya

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo meninjau langsung kecelakaan yang terjadi di Jalan Gelora II, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu (27/3/2021) malam.Dok. Polda Metro Jaya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo meninjau langsung kecelakaan yang terjadi di Jalan Gelora II, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu (27/3/2021) malam.

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com