Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Emak-emak Marahi Bikers dengan Knalpot Bising

Kompas.com - 10/10/2021, 17:01 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral sebuah rekaman video di media sosial yang memperlihatkan sekelompok pengendara sepeda motor dengan knalpot racing diprotes oleh seorang emak-emak.

Dalam video yang diunggah ulang oleh akun Instagram @agoezbandz4, Sabtu (9/10/2021), nampak peristiwa tersebut terjadi saat malam hari.

Sekelompok pengendara motor yang tengah melakukan night ride dianggap mengganggu karena suara bising yang dihasilkan dari knalpot racing.

Muncul tanggapan baik pro maupun kontra terhadap sikap para pengendara motor yang menggeber knalpotnya. Ada yang sependapat dengan emak-emak yang protes karena sikap menggeber knalpot kendaraan saat malam mengganggu orang istirahat.

Baca juga: Sudah Terdaftar di Samsat DKI, Honda HR-V Baru Siap Meluncur?

Namun tidak sedikit pula yang membela kelompok pengendara motor tersebut, menganggap bahwa suara bising kendaraan adalah konsekuensi warga yang tinggal di pinggir jalan raya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Agoez Bandz Official 2 (@agoezbandz4)

Menurut Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), orang yang menggeber kendaraannya dengan knalpot racing hingga membuat orang lain tidak nyaman adalah contoh kasus orang yang tidak punya empati.

“Kalau sekarang masyarakat marah, kita lihat ialah bentuk keresahan masyarakat. Sebab orang yang geber-geber itu sudah miskin empati dan itu menimbulkan pelanggaran lain,” ujar Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca juga: Honda ADV 350 Belum Meluncur, Pesaingnya Sudah Hadir

Menyoal dari sudut pandang hukum, penggunaan knalpot kendaraan bermotor sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Tertulis bahwa tingkat kebisingan untuk motor berkapasitas mesin 80-175 cc maksimal 83 dB, lalu motor kapasitas di atas 175 cc maksimal 80 dB.

Pengendara yang menggunakan knalpot racing pun juga bisa ditindak oleh petugas kepolisian sebab melanggar Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal tersebut, dijelaskan bahwa pengendara yang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis salah satunya komponen knalpot, dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com