Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Bentrok di Tanjakan Sitinjau Lauik, Siapa yang Harus Ngalah?

Kompas.com - 10/10/2021, 13:28 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Tanjakan Sitinjau Lauik di Sumatera Barat menjadi salah satu jalur utama penghubung antar provinsi. Tak heran jika jalur ini selalu dilalui kendaraan bernotase besar seperti bus dan truk.

Meski memiliki ruas jalan yang cukup lebar, untuk mengakomodasi truk yang besar, ketika menanjak tetap harus mengambil sisi terluar yang landai agar mendapat momentum yang pas.

Pada saat berkendara di tanjakan atau turunan, pengemudi seharusnya memahami regulasi yang sudah ditentukan. Utamanya, adalah memberikan prioritas jalan bagi kendaraan yang sedang menanjak, terlebih jika kendaraan tersebut berdimensi besar.

Baca juga: Ferrari Indonesia Rajin Luncurkan Model Baru

Memberikan prioritas kepada kendaraan yang ingin menanjak sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 111 yang berisi:

Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi Kendaraan untuk saling berpapasan, Pengemudi kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang mendaki.

Lantas bagaimana jika kondisinya seperti dalam unggahan akun instagaram @_indocarstyle_. Di mana dalam rekaman tersebut terlihat pengemudi truk mengambil jalur dari arah berlawanan agar tidak kehilangan momentum saat menanjak.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Indonesia Cars Style (@_indocarstyle_)

Terkait hal ini, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, secara aturan lalu lintas, kendaraan yang menanjak memang harus mendapat prioritas. Tetapi apabila sudah mengambil lajur yang berlawanan seperti kasus pada video tersebut, pengemudi truk melanggar aturan lalu lintas.

Baca juga: Bisakah Motor China Haojue UHR150 Jadi Lawan Nmax dan PCX

“Dalam hal ini pengemudi yang menurun memang diharapkan mampu memberikan ruang, tetapi pada kasus tikungan banyak terjadi miss communication. Bukan tidak mau kasih ruang, hanya serba salah, itu kenapa dibutuhkan pemandu yang mengatur jalan,” ucap Sony saat dihubungi Kompa.com, Minggu (10/10/2021).

Menurut Sony, tikungan dengan karakter menanjak ekstreme ini sebenarnya tidak layak dilalui kendaraan besar, karena kendaraan kecil saja kadang gagal menanjak.

“Jadi kalau ternyata jalur ini antar provinsi, maka pihak pemerintah harus segera memodifikasi agar kecelakaan dapat dihindari,” kata dia.

Sony juga mengingatkan, setiap pengemudi harus berkendara dengan etika.

"Mengambil lajur lain harus dengan sopan, karena suara klakson yang keras dan panjang dapat menimbulkan emosi yang berujung konflik," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com