Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ban Motor Tanpa Tutup Pentil Tidak Bisa Ditilang, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 07/10/2021, 13:41 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiap pengendara sepeda motor harus mematuhi peraturan lalu lintas. Bukan untuk menghindari tilang, tapi untuk keselamatan, keamanan, dan ketertiban jalan raya.

Salah satu kejadian yang banyak mengundang pertanyaan adalah ditilang karena ban motor tidak dilengkapi dengan tutup pentil. Banyak yang mempertanyakan apakah hal tersebut benar melanggar aturan.

Baca juga: Alami Ban Motor Aus Sebelah, Penyebabnya Bukan Hanya Kurang Tekanan

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, semua harus mengacu kepada Undang-Undang.

Menurutnya, secara eksplisit bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor.

Model tutup pentil yang sering dijumpai saat ini berbentuk tumpulAri Purnomo Model tutup pentil yang sering dijumpai saat ini berbentuk tumpul

Aturan tersebut sudah dituliskan dalam Pasal 57 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Sedangkan perlengkapan bagi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih sekurang-kurangnya terdiri atas; sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya bagi kendaraan bermotor yang tidak memiliki rumah-rumah, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas," ujar Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: 6 Tips Mudah Merawat Ban Motor Agar Awet

"Sepeda motor tanpa menggunakan tutup pentil bukan pelanggaran lalu lintas, berarti tidak bisa ditilang karena secara eksplisit dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009, tidak ada pasal yang mengatur tentang hal tersebut," katanya.

Peran penting tutup pentilStanly/Otomania Peran penting tutup pentil

Budiyanto menambahkan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 1 ayat 1, menyebutkan, suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan Perundang-Undangan pidana yang telah ada.

"Jadi, karena belum ada ketentuan yang mewajibkan sepeda motor harus menggunakan tutup pentil, berarti hal ini bukan pelanggaran lalu lintas," ujar Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com