Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat Syarat dan Biaya Bikin BPKB Baru Karena Hilang

Kompas.com - 02/10/2021, 10:22 WIB
Arif Nugrahadi,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan berotor di Indonesia wajib memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). BPKB bisa disamakan dengan Certificate of Ownership yang sudah disempurnakan.

Selain sebagai syarat wajib jual beli kendaraan, BPKB juga bisa digunakan atau dijadikan sebagai jaminan atau tanggungan pinjam-meminjam berdasar kepercayaan yang ada di dalam masyarakat.

Baca juga: Ada Aturan Baru Ganjil Genap di Bandung Mulai Hari Ini

Pemilik kendaraan harus menjaga dan merawat BPKB dengan baik. Sebab, jika BPKB hilang pemilik kendaraan akan mendapatkan kerugian. Salah satunya adalah, kendaraan yang kita miliki bakal sulit untuk dijual.

Ketika BPKB rusak atau hilang karena berbagai faktor mulai bencana hingga pencurian, maka ia harus segera mengurus ke kantor Samsat untuk mendapatkan BPKB baru.

Buku BPKB dan STNKKOMPAS.com/SRI LESTARI Buku BPKB dan STNK

Sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pada pasal 32 ayat 1 dijelaskan, jika BPKB hilang atau rusak pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan penggantian BPKB baru.

Baca juga: Usik SUV Jepang, Peugeot Hadirkan Versi Murah 3008 dan 5008 Facelift

Syarat permohonan penggantian BPKB baru karena hilang sesuai Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pasal 32 ayat 2 yakni sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Melampirkan tanda bukti identitas
    a) Untuk perorangan : Jati diri yang syah + satu lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.
    b) Untuk Badan Hukum : Salinan Akta pendirian + satu lembar fotocopy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
    c) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi.
    Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.
  3. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri;
  4. Berita Acara PemeriksaaIl dari Penyidik Polri;
  5. STNK;
  6. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
  7. Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata;
  8. Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 (satu) kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional; dan
  9. Hasil cek Fisik Ranmor.

Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.Dok. Samsat Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.

Sedangkan untuk biaya pengurusan BPKB yang rusak sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Trayek Baru Bus Patas PO Efisiensi Mulai Beroperasi Hari Ini

Pemilik kendaraan akan dikenakan biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp 225.000 untuk kendaraan bermotor dan Rp 375.000 untuk BPKB mobil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com