Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Ganjil Genap di Jakarta Tetap Berlaku

Kompas.com - 21/09/2021, 06:32 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan kalau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang.

Kali ini, PPKM Level 2-4 diperpanjang selama 14 hari, mulai 20 September sampai 4 Oktober 2021. Selain itu, untuk wilayah Jawa-Bali, sudah tidak ada yang memberlakukan PPKM Level 4, salah satunya adalah DKI Jakarta.

Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan kalau sistem ganjil genap di Jakarta akan tetap dilakukan selama PPKM diperpanjang.

Baca juga: Kritik Keras Mir terhadap Marquez yang Suka Buntuti Pebalap Lain

Rambu permanen yang menginformasikan skema lalu lintas ganjil genap di salah satu jalan protokol di Jakarta.Akun Twitter @adriansyahyasin Rambu permanen yang menginformasikan skema lalu lintas ganjil genap di salah satu jalan protokol di Jakarta.

“Pemberlakuan ganjil genap di Jakarta tetap sama, begitu juga lokasinya,” ucapnya kepada Kompas.com, Senin (20/9/2021).

Sambodo mengatakan, untuk pelaksanaan lokasi ganjil genap yakni di Jalan HR Rasuna Said, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Jenderal Sudirman. Rambu ganjil genap akan tetap ada di tiga lokasi tersebut.

“Pelang rambu tetap kami pasang. Jadi yang mencoba-coba untuk melawan, kami akan lakukan penindakan dengan tilang melalui ETLE atau secara manual,” kata dia.

Baca juga: Kawasan Puncak Tetapkan Ganjil Genap Permanen

Dengan adanya rambu dan sosialisasi, Sambodo mengatakan sanksi tilang untuk para pelanggar aturan ganjil-genap sudah dapat dilakukan, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 287 ayat 1 itu menyatakan, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com