Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Ganjil Genap di Kawasan Wisata Berlaku di Akhir Pekan

Kompas.com - 15/09/2021, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI resmi memberlakukan aturan pembatasan mobilitas masyarakat melalui skema ganjil genap di kawasan wisata dengan wilayah berstatus PPKM level 3 dan 2.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021. Ketentuan ini dihadirkan sebagai pengganti kebijakan yang berlaku untuk PPKM Jawa Bali pada 7-13 September 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, langkah terkait diberlakukan untuk menekan potensi terjadinya kermunan sehingga penyebaran Covid-19 semakin terkendali.

Baca juga: Ini Aturan Perjalanan Darat Selama Masa PPKM

Petugas gabungan dari Polrestabes Bandung dan Dinas Perhubungan Kota Bandung melaksanakan penerapan ganjil genap di depan pintu gerbang Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021). Penerapan ganjil genap di lima titik gerbang tol Kota Bandung ini merupakan salah satu upaya untuk mengendalikan arus kendaraan yang masuk selama akhir pekan guna menekan penyebaran virus corona.KOMPAS.com/AGIE PERMADI Petugas gabungan dari Polrestabes Bandung dan Dinas Perhubungan Kota Bandung melaksanakan penerapan ganjil genap di depan pintu gerbang Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021). Penerapan ganjil genap di lima titik gerbang tol Kota Bandung ini merupakan salah satu upaya untuk mengendalikan arus kendaraan yang masuk selama akhir pekan guna menekan penyebaran virus corona.

"Tujuannya untuk mengurangi kendaraan yang datang ke sana,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (13/9/2021).

Menurut dia, ada tiga kunci utama hidup bersama Covid-19, yaitu cakupan vaksinasi, pelaksanaan pemeriksaan (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment) serta protokol kesehatan.

"Jika capaian vaksinasi masih rendah, maka 3 strategi utama tersebut akan ditambahkan dengan pembatasan kegiatan masyarakat seperti implementasi PPKM yang ada saat ini," ucap Luhut.

Dalam aturan ini, terdapat perbedaan dari ganjil genap di ruas utama yaitu hanya akan berlaku pada akhir pekan atau Jumat-Minggu dari pukul 12.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Baca juga: Ganjil Genap di Pintu Tol Masuk Bandung Kembali Berlaku Akhir Pekan

Arus lalu lintas di Jalan Raya Pajajaran arah Jalan Otista, Kota Bogor, Jawa Barat, mengalami kepadatan imbas diberlakukannya sistem ganjil genap di seputar Istana Kepresidenan Bogor atau jalur sistem satu arah (SSA), Sabtu (1/5/2021).KOMPAS.COM/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH Arus lalu lintas di Jalan Raya Pajajaran arah Jalan Otista, Kota Bogor, Jawa Barat, mengalami kepadatan imbas diberlakukannya sistem ganjil genap di seputar Istana Kepresidenan Bogor atau jalur sistem satu arah (SSA), Sabtu (1/5/2021).

Adapun rincian ruas yang berlaku ganjil genap masih dalam pembahasan oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian.

Selain menghadirkan aturan soal ganjil genap, pemerintah juga menerapkan kebijakan lain, seperti syarat masuk pintu penerbangan hingga pembukaan bioskop.

Langkah itu diambil setelah beberapa wilayah di Jawa dan Bali mengalami penurunan level PPKM dari 4 ke 3 dan 2.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com