Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Pelat Nomor Kendaraan yang Jadi Incaran Polisi

Kompas.com - 13/09/2021, 13:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna kendaraan bermotor yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat seri yang tidak sesuai dengan ketentuan akan ditindak oleh polisi.

Mobil atau sepeda motor yang kedapatan memodifikasi pelat nomor akan langsung ditilang.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Jika tidak sesuai, akan dikenakan Pasal 280, yaitu denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan dua bulan.

Baca juga: Jangan Nekat, Ingat Bahaya Menyetir Tanpa Alas Kaki

Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlakuPolri Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku

Setidaknya ada tujuh kategori pelat nomor yang akan menjadi incaran petugas kepolisian. Berikut ketentuan pengguna TNKB yang tidak sesuai dengan aturan:

Baca juga: Mitos atau Fakta, Terjang Banjir Bikin Power Steering Jadi Rusak?

1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital
3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instasi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya sulut untuk dibaca.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com