Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Bahaya dan Sanksi jika Kendaraan Lawan Arah

Kompas.com - 11/09/2021, 13:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu rekaman video memperlihatkan Daihatsu Gran Max berwarna abu-abu melawan arah tengah viral di media sosial setelah diunggah oleh akun instagram @dashcam_owners_indonesia, Sabtu (11/9/2021).

Dalam rekaman tersebut, terlihat mobil Grandmax melakukan aksi lawan arah lantaran jalur yang dilaluinya macet. Apes, mobil minibus tersebut justru harus berhadapan dengan mobil dishub dari jalur berlawanan.

Sontak pengemudi blind van itu pun langsung banting setir dan memutar balik kendaraannya.

Baca juga: Ketahui Efek Samping Dongkrak Tenaga Mesin dengan Remap ECU

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sonny Susmana mengatakan, ketika berada di jalan raya pengemudi harus berpikir panjang dalam bersikap dan mengambil keputusan yang matang.

Menurut Sony, jalan raya merupakan tempat umum yang digunakan secara bersama dan harus mengutamakan keamanan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

“Ketika berkendara, pengemudi harus mengesampingkan ego pribadi demi keselamatan orang lain. Dengan alasan apapun, pengemudi yang melakukan metode ini sudah masuk dalam kategori bahaya, yang berpotensi menimbulkan kecelakaan pihak lain,” ucap Sony, belum lama ini kepada Kompas.com.

Sony melanjutkan, ketika di depan ada mobil yang berhenti aatu macet, pengemudi harus berpikir positif kemungkinan besar ada suatu hambatan, jadi lihat dulu kondisinya.

“Jangan sampai mengabaikan faktor keselamatan, dengan pertimbangan ingin cepat atau cari yang lancar,” kata dia.

Sony menambahkan, segala sesuatu yang dipaksakan dan tidak dipikirkan secara matang, potensi kecelakaannya tinggi. Selain itu, mobil tersebut juga sudah melanggar aturan lalu lintas.

Baca juga: Rossi Mulai Siapkan Kehidupan Baru dengan Status Ayah

Aturan

Menurut Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2, menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com