Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Xpander Mundur di Sitinjau Lauik, Masalahnya Bukan Soal FWD atau RWD | Yang Harus Dilakukan jika Telat Memperpanjang SIM

Kompas.com - 11/09/2021, 06:02 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengenai masalah mobil yang gagal menanjak bahkan mundur di Sitinjau Lauik, Sumatera Barat ternyata bukan masalah mobil penggerak roda depan atau belakang, melainkan kompetensi pengemudi dalam menghadapi tanjakan tersebut.

Kemudian bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang sudah habis masa berlakunya, itu berarti SIM sudah dinyatakan mati atau kadaluarsa. Pemiilik harus membuat SIM baru dengan mekanisme permohonan pembuatan SIM dari awal.

Topik lainnya yang sedang ramai disimak yakni tentang simulasi kredit Honda Brio RS. Konsumen dapat melakukan cicilan dengan cicilan muali Rp 2 jutaan.

Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Jumat, 10 September 2021:

1. Xpander Mundur di Sitinjau Lauik, Masalahnya Bukan Soal FWD atau RWD

Mitsubishi Xpander Cross Rockford Fosgate Black Edition 2021KOMPAS.COM/STANLY RAVEL Mitsubishi Xpander Cross Rockford Fosgate Black Edition 2021

Video viral mengenai mobil-mobil yang mundur di tanjakan Sintinjau lauik, Sumatera Barat belakangan bikin heboh. Pasalnya, hampir semua mobil bisa mengalami masalah serupa, salah satunya Mitsubishi Xpander yang notabene penggerak depan (FWD).

Masalahnya bukan soal penggerak roda depan (FWD) ataupun mobil dengan penggerak roda belakang (RWD), namun kunci melewati tanjakan tersebut ada pada cara pengemudi dalam mengambil lajur jalan yan benar.

Baca juga: Xpander Mundur di Sitinjau Lauik, Masalahnya Bukan Soal FWD atau RWD

2. Ini yang Harus Dilakukan jika Telat Memperpanjang Masa Berlaku SIM

Ilustrasi cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM  polri.go.id Ilustrasi cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM

Bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang telah habis masa berlakunya dan tidak sempat memperpanjang maka SIM akan dianggap mati. Perlu diingat, masa berlaku SIM di Indonesia yakni lima tahun dan dapat diperpanjang.

Pemilik SIM dapat melakukan perpanjangan SIM minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Namun jika terlambat memperpanjang, pemilik SIM harus membuat SIM baru dan mengikuti ujian dari awal.

Baca juga: Ini yang Harus Dilakukan jika Telat Memperpanjang Masa Berlaku SIM

3. Simulasi Kredit Honda Brio RS, Cicilan Mulai Rp 2 Jutaan

All new Honda Brio RS di GIIAS 2018STANLY RAVEL All new Honda Brio RS di GIIAS 2018

Mulai September ini diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk beberapa mobil berkurang menjadi 25 persen. Honda Brio RS merupakan salah satu model yang mendapatkan diskon tersebut.

Bagi konsumen yang menginginkan HOnda Brio dengan sistem pembayaran cicilan atau kredit, simak skema kredit yang ditawarkan dengan down payment (DP) sebesar 30 persen. Cicilan mulai Rp 2 jutaan.

Baca juga: Simulasi Kredit Honda Brio RS, Cicilan Mulai Rp 2 Jutaan

4. Mau Beli Mobil Murah, Ini Daftar Harganya per September 2021

Honda Brio Satya CVTKOMPAS.COM/STANLY RAVEL Honda Brio Satya CVT

Banderol mobil di segmen mobil murah ramah lingkungan, alias low cost green car (LCGC) masih stabil sampai September ini. Beberapa agen pemegang merek (APM) mobil murah masih memasarkan produknya dengan harga yang sama dengan bulan lalu.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com