Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantor PP IMI Kembali ke Wilayah GBK Senayan

Kompas.com - 10/09/2021, 18:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Motor Indonesia (IMI) meresmikan penggunaan kantor baru Pengurus Pusat (PP) IMI di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan Jakarta.

Setelah hampir lima tahun berkantor di SCBD dan Jl Minangkabau, Setiabudi, Jakarta, kantor PP IMI akhirnya kembali di kawasan GBK.

Baca juga: Terintegrasi, 5 Lokasi Parkir di DKI Siap Terapkan Disinsentif Tarif

Kantor Pengurus Pusat Ikatan Motor Indonesia di Kawasan GBK, Senayan, Jakarta.KOMPAS.com/Gilang Kantor Pengurus Pusat Ikatan Motor Indonesia di Kawasan GBK, Senayan, Jakarta.

Ketua PP IMI, Bambang Soesatyo, mengatakan, senang kantor PP IMI kembali ke kawasan GBK, sebab sebelumnya kantor PP IMI berada di kawasan Stadion Tenis Senayan.

"Kantornya dulu ada di sini di Gedung Tenis, kemudian terjadi kepemimpinan dan regulasi yang ada mengharuskan IMI keluar dari wilayah ini, dan hari ini kita kembali lagi ke GBK," katanya di Jakarta, Jumat (10/9/2021).

Bamsoet panggilannya mengatakan, sejak diiniasi oleh Presiden pertama RI Sukarno, kawasan Senayan memang difungsikan sebagai pusat olahraga.

Baca juga: Melanggar Ganjil Genap di Jalur Puncak dan Sentul, Bisa Kena Tilang?

Kantor Pengurus Pusat Ikatan Motor Indonesia di Kawasan GBK, Senayan, Jakarta.KOMPAS.com/Gilang Kantor Pengurus Pusat Ikatan Motor Indonesia di Kawasan GBK, Senayan, Jakarta.

"Memang seharusnya GBK ini sesuai dengan UU, pendirian GBK ini sejak zaman Bung Karno harus menjadi wilayah pusat olahraga nasional," katanya.

"Kalau hari ini ada restoran, hotel, perkantoran itu kecelakaan, karena peruntukan dasarnya ialah wilayah GBK ini untuk oalahraga. Kita berdoa semoga cabor-cabor yang tersebar di beberapa tempat berkumpul di GBK ini," katanya.

Kantor PP IMI baru terletak di seberang Gedung Istora Senayan, yaitu Gedung Elevated Parkir A, Unit Parkir Timur dan Hutan Kota, kawasan GBK.

"Kami di sini sewa dan bayar dalam jangka waktu empat kali dua tahun," kata Bamsoet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com