Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM C di Jawa Timur per September 2021

Kompas.com - 04/09/2021, 07:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Dalam mengemudikan sepeda motor, dibutuhkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C sebagai bukti kelayakan seseorang mengemudikan kendaraan tersebut.

SIM sendiri memiliki masa berlaku yang terbatas, termasuk pula untuk SIM C. Maka dari itu pemilik SIM harus melakukan perpanjangan SIM sebelum melewati masa berlaku yang tertera pada dokumen tersebut.

Penggunaan SIM yang sudah kadaluarsa dapat dikenai sanksi tilang oleh pihak kepolisian. Hal ini tertulis dalam Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pengendara yang masih menggunakan SIM dengan masa berlaku yang sudah habis bisa dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Ini Syarat Baru Usia Bikin SIM di Indonesia

Lantas apa saja yang harus disiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM C? Apakah syarat dan biaya perpanjangan SIM C di Jawa Timur sama seperti di daerah lainnya?

Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Smart SIM

Mengutip keterangan dari Ditlantas Polda Jawa Timur melalui Kasi SIM Regident AKP Ady Nugroho, Jumat (3/9/2021), disebutkan bahwa biaya dan syarat untuk perpanjang SIM C berlaku secara nasional, bukan per daerah.

Dijelaskan bahwa perpanjangan masa berlaku SIM C telah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75.000. Meski begitu, ada biaya tambahan lain mencakup cek kesehatan dan asuransi. Mengenai biaya tambahan di luar biaya pokok perpanjangan SIM C, Ady menjelaskan hal tersebut di luar kewenangan pihak kepolisian. 

Baca juga: Kabar Terkini Calon Avanza Baru, Meluncur Akhir Tahun dan Pakai FWD

"Jadi sebenarnya biaya tambahan ini bukan kami yang menentukan. Kalau ketentuan dari Polri sendiri sudah tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP. Lalu di balik syarat yang harus dipenuhi seperti surat keterangan kesehatan itu biayanya yang menentukan bukan Polri," ujarnya.

Biaya tambahan untuk cek kesehatan ini bisa berbeda-beda di tiap daerah tergantung lembaga pelayanannya. Pemohon perpanjangan SIM C bisa melakukan cek kesehatan di Puskesmas, klinik, atau di layanan kesehatan lainnya.

Sementara itu, syarat dokumen yang perlu disiapkan adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM dan fotokopiannya, serta surat keterangan cek kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com