Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya dan Syarat Bikin SIM A per September 2021 di Jateng

Kompas.com - 03/09/2021, 15:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen penting dan wajib bagi pengguna kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, SIM Digolongkan menjadi beberapa jenis. Pertama ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.

Baca juga: Setelah Xpander, Giliran Fortuner Mundur di Tanjakan Sitinjau Lauik

Secara umum, SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum). Sedangkan SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus maupun truk.

Untuk persyaratan penerbitan SIM, sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Polisi Nomor 5 tahun 2021 pasal 7, terdiri atas usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

Head of Ecosystem Expansion GoPay Edwin Ariono (kedua kanan) melihat proses ujian pembuatan Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Ditlantas Polda Metro Jaya Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (26/8/2019).KOMPAS.COM/MURTI ALI LINGGA Head of Ecosystem Expansion GoPay Edwin Ariono (kedua kanan) melihat proses ujian pembuatan Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Ditlantas Polda Metro Jaya Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (26/8/2019).

Penerbitan SIM A harus memenuhi syarat usia minimal 17 tahun dan minimal 20 tahun untuk SIM A umum. Kemudian untuk syarat administrasi, Penerbitan SIM A untuk kendaraan perseorangan dan kendaraan umum sebagai berikut:

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
  2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
  4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
  5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
  6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;

Baca juga: Daftar Harga Mobil Toyota Setelah PPnBM 25 Persen Berlaku

Kemudian untuk tes kesehatan, pemohon akan dilakukan tes jasmani dan rohani. Kesehatan jasmani meliputi Penglihatan, pendengaran dan fisik anggota gerak dan perwakilan fisik lain. Sedangkan untuk kesehatan rohani dilaksanakan melalui tes psikologi.

Sejumlah anggota masyarakat sedang membuat surat izin mengemudi (SIM) secara online di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Kedung Halang Polresta Bogor Kota, Selasa (16/1/2018).(KOMPAS.com/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH) Sejumlah anggota masyarakat sedang membuat surat izin mengemudi (SIM) secara online di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Kedung Halang Polresta Bogor Kota, Selasa (16/1/2018).

Sedangkan syarat untuk lulus ujian yang dimaksud yakni lulus dalam ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik.

Baca juga: Ini Syarat Baru Usia Bikin SIM di Indonesia

Untuk warga Jawa Tengah, dilansir dari website Polda Jateng Jumat (3/9/2021), berikut tata cara permohonan SIM A di Jawa Tengah:

  • Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas photo
  • Mengikuti ujian teori
  • Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
  • Bila lilus dalan ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

Untuk biaya administrasi Pembuatan SIM A baru di Jawa Tengah sesuai Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 akan dikenakan biaya Rp 120.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com