Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fungsi Marka Yellow Box Junction yang Belum Efektif

Kompas.com - 28/08/2021, 10:02 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Marka kotak kuning alias Yellow Box Junction merupakan marka garis kuning berbentuk segi empat yang menyesuaikan bentuk persimpangan yang terletak pada simpang jalan yang padat lalu lintas.

Marka ini bertujuan mencegah menumpuknya kendaraan di persimpangan, karena tidak ada yang mau mengalah. Kalau terlalu padat, maka risiko kemacetan sangat tinggi, sehingga jalur yang melalui persimpangan itu bisa terhenti lajunya.

Apabila pada suatu persimpangan masih terdapat kendaraan dari jalur lain akibat terjadi kemacetan, pengguna jalan tidak diperbolehkan melewati garis Yellow Box Junction meski pada jalurnya sudah mendapati lampu hijau.

Baca juga: Valentino Rossi Adalah Pebalap Tidak Normal

Sayangnya sejak mulai disosialisasikan beberapa tahun lalu, hingga sekarang masih banyak pengguna jalan yang tidak mematuhi atau benar-benar memahami keberadaan Yellow Box Junction tersebut.

Yellow Box JunctionIstimewa/Youtube Yellow Box Junction

Masih umum ditemui pengguna jalan yang menerabas garis Yellow Box Junction ketika kondisi lalu lintas di jalur lain tersendat. Akibatnya kemacetan semakin parah karena posisi kendaraan dari berbagai arah mengunci dan menjalar ke jalur lainnya di persimpangan tersebut.

Padahal secara hukum, Yellow Box Junction menjadi marka prioritas yang fungsinya paling diutamakan dibanding alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lainnya.

Baca juga: Bukan Hanya Berangkat Malam, Bus AKAP Kini Ada Angkatan Pagi

Hal ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada Pasal 103 ayat 3 yang berbunyi,

"Dalam hal terjadi kondisi kemacetan lalu lintas yang tidak memungkinkan gerak kendaraan, fungsi marka kotak kuning harus diutamakan daripada Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang bersifat perintah atau larangan."

Jika melanggar marka ini, pengguna jalan akan dikenai sanksi sebagaimana tertulis dalam undang-undang yang sama Pasal 287 ayat 2. Sanksi pelanggaran tersebut adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com