Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inden Mobil Baru Kelamaan, Konsumen Berhak Minta Uang Kembali

Kompas.com - 28/08/2021, 09:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Saat melakukan transaksi beli mobil, tak jarang konsumen harus masuk dalam tahap inden. Dalam proses ini artinya mobil tersebut belum tersedia di diler dan masih menunggu datangnya stok dari pabrik atau impor dari negara produsen.

Lama inden mobil pun bervariasi, dari hitungan minggu sampai bertahun-tahun. Beberapa model seperti Suzuki Jimny dan Toyota Raize varian tertentu jadi contoh konkret yang sempat masuk dalam kategori inden tahunan.

David Tobing, Praktisi Hukum Perlindungan Konsumen, mengatakan, pada dasarnya konsumen berhak bertanya kapan mobil akan diantar.

Baca juga: Jadwal MotoGP Inggris 2021, Balapan Berpeluang Flag-to-flag

IIMS Hybrid 2021Foto: Dyandra IIMS Hybrid 2021

Apabila pelaku usaha sudah memberikan info jadwal pengiriman, tentu mereka harus menepati janji tersebut.

“Ini yang paling banyak dikeluhkan konsumen. Walaupun memang pada saat SPK tidak disebut kapan di-delivery kendaraan,” ujar David, yang berprofesi sebagai advokat dalam webinar (27/8/2021).

“Yang harus dilakukan oleh pelaku usaha adalah ketika ada konsumen sudah tanda tangan SPK, dia sudah harus tahu stoknya berapa, kapan kepastian kendaraan itu datang,” kata dia.

Baca juga: Mau Kredit Toyota Fortuner, Gaji Per Bulan Minimal Rp 30 Juta

Ilustrasi konsumen tengah melakukan transaksi di pameran otomotif.Foto: Dyandra Ilustrasi konsumen tengah melakukan transaksi di pameran otomotif.

Selain itu, penting juga untuk menepati janji dalam mengantar mobil yang sesuai dengan pemesanan.

Karena ada beberapa contoh, unit yang diantar ke konsumen tidak sesuai dengan spesifikasi. Misal ada perbedaan warna atau fitur yang dijanjikan.

“Nah kalau begitu bagaimana solusinya? Ya tentu harus dikembalikan uangnya, jangan biarkan konsumen menunggu,” ucap David.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com