Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Cekcok Warga Gara-gara Mobil Parkir di Pinggir Jalan

Kompas.com - 15/08/2021, 17:08 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kerap ditemui pemilik kendaraan memarkir mobil atau sepeda motor di pinggir jalan. Bahkan sampai ada yang menghalangi jalan.

Alasannya pun beragam, entah karena tidak punya garasi atau hanya memarkir kendaraan sebentar karena ada urusan, seperti menurunkan barang. Kondisi ini juga kerap ditemui di jalan-jalan yang relatif sempit.

Seperti contoh video yang diunggah oleh akun @dashcamindonesia. Dalam rekaman tersebut terlihat satu unit mobil putih yang menutup jalan karena sedang menurunkan barang.

Pengemudi mobil wanita yang berada di belakang mobil putih itupun pun merasa jalannya dihalangi dan merekam aksi tersebut.

Baca juga: Pilihan SUV Bekas Rp 70 Jutaan di Medan, Ada CR-V dan Terios

“Jalannya gangnya besar, terus dia bongkar muat di sini, saya mau lewat enggak bisa, malah saya yang dimarahin, dibilang harus sabar dengan barang sebanyak ini,” ucap wanita yang merekam video itu.

Alih-alih meminta maaf, orang tersebut justru bersikap agresif dan mencoba untuk merebut handphone pengemudi wanita itu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

Menanggapi hal ini, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, bahwa pemilik rumah tersebut tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang aturan di tempat umum.

“Hal itu memalukan, mereka sudah melanggar hukum dengan menghambat arus lalu lintas yang seharusnya menjadi milik umum. Dengan alasan apapun, tidak boleh menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi kecuali dengan izin lingkungan,” ucap Sony saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/8/2021).

Baca juga: Hyundai Custo, Calon MPV Baru Penantang Kijang Innova

Aturan

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, jika ada kegiatan yang sampai mengganggu jalan umum regulasinya sudah ada dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Kaporli Nomor 10 Tahun 2012 mengenai Peraturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.

“Ada aturannya, tidak bisa sembarangan, apalagi menyangkut jalan umum yang statusnya nasional. Ada proses perizinan, tidak bisa hanya setempat (RT/RW), tapi juga dari kepolisian. Tingkat ini tergantung kondisi jalan dan jumlah keramaian, bila skalanya kecil Polsek bisa, kalau lebih harus ke izin ke Polres,” ucap Fahri saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com