Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Pemkot Tasikmalaya Berlakukan Ganjil Genap

Kompas.com - 05/08/2021, 12:22 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali mengalami perpanjangan hingga 9 Agustus 2021. Hal tersebut diumumkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada siaran resminya, Senin (2/8/2021) kemarin.

PPKM kembali diberlakukan dengan sistem level 3-4 berdasarkan pada kasus penularan virus Covid-19. Kota Tasikmalaya merupakan salah satu daerah yang masuk dalam golongan PPKM level 3.

Baca juga: Adu Interior Pajero Sport dan Toyota Fortuner, Siapa yang Lebih Mewah?

Meskipun demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya memberlakukan sistem ganjil genap kendaraan di Jalan Haji Zaenal (HZ) Mustofa sebagai kawasan pusat perbelanjaan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sampai 9 Agustus 2021.

Petugas Kepolisian dan TNI menjaga penyekatan di Jalan HZ Mustofa Kota Tasimmalaya, saat PPKM Darurat diperpanjang sampai 25 Juli 2021, PPKM Level 4, PPKM diperpanjang, aturan PPKM Level 4, PPKM Level 3. Rabu (21/7/2021).KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Petugas Kepolisian dan TNI menjaga penyekatan di Jalan HZ Mustofa Kota Tasimmalaya, saat PPKM Darurat diperpanjang sampai 25 Juli 2021, PPKM Level 4, PPKM diperpanjang, aturan PPKM Level 4, PPKM Level 3. Rabu (21/7/2021).

Dengan adanya pemberlakuan sistem ganjil genap di Tasikmalaya, diharapkan dapat menekan mobilitas warga agar penularan virus Covid-19 dapat dikurangi. Aturan ganjil genap akan diberlakukan setiap hari mulai pukul 07.00-22.00 WIB.

Baca juga: Cek Harga Skutik Bongsor Nmax dan PCX 160 Agustus 2021

"Kita mulai berlakukan sistem ganjil genap ini dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB setiap harinya selama PPKM Level 3. Diberlakukan resmi mulai hari ini sambil sosialisasi. Ini sebagai upaya untuk mengurangi mobilitas di HZ (Jalan Haji Zaenal Mustofa)," jelas Kepala Bagian Operasi Polresta Tasikmalaya, Kompol Shohet dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/8/2021).

Sebelumnya, Kota Tasikmalaya merupakan daerah yang masuk dalam PPKM level 4, namun untuk saat ini turun menjadi level 3. Pemberlakuan ganjil genap dimaksudkan untuk menekan mobilitas warga agar tidak menjadikan kerumunan.

Foto-foto Jalan HZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, mulai diberlakukan ganjil genap kendaraan yang melintas selama diberlakukan PPKM Level 3 mulai hari ini, Rabu (4/8/2021). Sebelumnya beberapa pekan penerapan PPKM Darurat dan PPKM Level 4 di Kota Tasikmalaya, jalan pusat kota ini ditutup total.KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Foto-foto Jalan HZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, mulai diberlakukan ganjil genap kendaraan yang melintas selama diberlakukan PPKM Level 3 mulai hari ini, Rabu (4/8/2021). Sebelumnya beberapa pekan penerapan PPKM Darurat dan PPKM Level 4 di Kota Tasikmalaya, jalan pusat kota ini ditutup total.

Dengan adanya penerapan ganjil genap di Kota Tasikmalaya, maka beberapa ruas jalan yang sebelumnya dilaukan penyekatan mulai dibuka kembali.

"Awalnya Kota Tasikmalaya PPKM Level 4 dan sekarang turun menjadi PPKM Level 3. Otomatis penyekatan jalan mulai dibuka, dan diberlakukan ganjil genap untuk menekan mobilitas warga supaya tak terlalu membeludak yang bisa menjadi kerumunan," ucap Shohet.

Baca juga: PO KYM Trans Buka Rute Baru Jabodetabek-Surabaya, Tiket Rp 200.000-an

Aturan ganjil genap diberlakuan di Jl. Haji Zaenal Mustofa yang merupakan pusat perbelanjaan di Tasikmalaya. Kawasan tersebut banyak dikunjungi oleh warga luar kota Tasikmalaya seperti Ciamis, Kota Banjar, Pangandaran dan Garut.

"Penentuan nomor kendaraan yang masuk HZ ganjil genapnya disesuaikan dengan tanggal kalender hari ini. Misalnya, hari ini tanggal 4 maka nomor kendaraan genap yang diizinkan masuk HZ. Besok tanggal 5 berarti nomor ganjil yang bisa masuk HZ. Akses jalan lainnya di luar menuju HZ sudah tak ada yang disekat atau ditutup mulai hari ini," kata Shohet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com