Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aplikasi Samolnas Sudah Tidak Tersedia, Begini Cara Bayar Pajak Online

Kompas.com - 04/07/2021, 15:43 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dengan berlakunya PPKM darurat, sejumlah kegiatan masyarakat dibatasi. Termasuk mobilitas untuk bepergian ke sejumlah lokasi, semisal kantor Samsat untuk keperluan bayar pajak.

Buat Anda yang pajak kendaraannya jatuh tempo pada 3-20 Juli 2021, sebetulnya bisa melaksanakan tanggung jawabnya secara online.

Namun yang harus jadi perhatian, pembayaran pajak secara online hanya bisa melalui beberapa channel.

Contohnya aplikasi Samolnas (Samsat Online Nasional) yang dulu sempat digunakan, kini sudah tidak tersedia lagi.

Baca juga: KTM Ajukan 2 Wildcard untuk Dani Pedrosa

Samsat Online Nasional (e-Samsat) Samsat Online Nasional (e-Samsat)

“Untuk saat ini pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan wilayah DKI Jakarta lewat aplikasi Samolnas sudah tidak bisa dilakukan,” ujar Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, kepada Kompas.com, Minggu (4/7/2021).

Untuk proses yang lebih praktis, Herlina menyarankan kepada wajib pajak untuk menggunakan e-SAMSAT.

“Untuk saat ini dapat menggunakan e-SAMSAT dengan pembayaran pajak menggunakan menu yang tersedia pada ATM milik bapak atau ibu,” ucap Herlina.

Baca juga: Daftar Mobil yang Dapat Perpanjangan Diskon PPnBM 0 Persen sampai Agustus 2021

Ditlantas Polda Metro Jaya meluncurkan aplikasi Samsat Online Delivery (Si Ondel) bertepatan dengan perayaan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-65 pada Selasa (22/9/2020). Aplikasi tersebut bertujuan melayani masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan secara online guna mencegah penularan Covid-19.Tangkapan gambar dokumentasi pdf Ditlantas Polda Metro Jaya Ditlantas Polda Metro Jaya meluncurkan aplikasi Samsat Online Delivery (Si Ondel) bertepatan dengan perayaan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-65 pada Selasa (22/9/2020). Aplikasi tersebut bertujuan melayani masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan secara online guna mencegah penularan Covid-19.

“Tukarkan bukti bayar tersebut ke kantor Samsat untuk ditukar dengan TBPKB (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran), maksimal dalam waktu 30 hari setelah tanggal pembayaran. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” tuturnya.

Adapun jika menggunakan aplikasi Si-Ondel (Samsat Online Delivery), tersedia layanan delivery. Di mana driver ojek online bakal mengambil TBPKB di lokasi Samsat drive thru terdekat.

Kemudian, driver Si-Ondel tersebut akan mengirimkan TBPKB ke alamat tujuan. Lantas wajib pajak bisa langsung menerima dan menerima stiker pengesahan STNK.

Baca juga: PPKM Darurat, Berikut Ini Titik Penyekatan di Jalan Tol

Susana di loket e-samsat Polda Metro Jaya pada Selasa (12/7/2016).Akhdi martin pratama Susana di loket e-samsat Polda Metro Jaya pada Selasa (12/7/2016).

“Untuk pembayaran Si-Ondel, ketika hari libur untuk pick up TBKPB-nya tidak bisa dilakukan karena petugasnya tidak ada. Bisa dilakukan pick up pada saat hari kerja,” kata Herlina.

Sebelumnya, Herlina juga mengatakan, layanan kantor Samsat tetap buka pada masa PPKM darurat. Untuk di wilayah Jakarta, jam operasional mulai pukul 08.00-14.00 WIB untuk Senin-Kamis, dan 08.00-14.30 WIB pada Jumat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com