Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Banyak Warga Sipil Nekat Pakai Strobo, Pahami Lagi Aturannya

Kompas.com - 06/06/2021, 17:01 WIB
Arif Nugrahadi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan lampu strobo atau rotator oleh masyarakat sipil masih banyak terjadi di jalan raya. Pasalnya, bukan hanya menyalahi aturan namun juga meresahkan pengedara lainnya.

Seperti yang terlihat dalam video yang diunggah oleh akun instagram @dashcam_owners_indonesia pada Minggu (6/6/2021), sebuah kendaraan SUV berwarna hitam sedang melintas dengan menyalakan lampu strobo. Padahal yang bersangkutan bukanlah ambulans maupun petugas kepolisian.

Baca juga: Tarif Bus Patas PO Efisiensi Jawa Tengah dan Jogja Jalur Selatan

Hal tersebut membuat pengendara yang berada di depan maupun yang dibelakang merasa terganggu akibat pancaran lampu strobo yang silau. Gangguan tersebut bisa mengakibatkan kehilangan konsentrasi dan menimbulkan potensi bahaya.

Perlu diingat lagi, sebenarnya aturan penggunaan lampu strobo sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai pasal 134 dan 135 UU tersebut, strobo atau sirine hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Kendaraan yang boleh menggunakan lampu strobo antara lain sebagi berikut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Jadwal MotoGP Catalunya 2021, Balapannya Maju Sejam

Selanjutnya dalam pasal 135 pasal 1, disebut kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Ilustrasi lampu rotator dan strobo Ilustrasi lampu rotator dan strobo

Pada saat menghadapi pengemudi dengan menggunakan lampu strobo, Training Director The Real Driving Centre Marcell Kurniawan mengatakan, jika berpapasan dengan pengguna lampu strobo di jalan, sebaiknya dihindari untuk tindakan pencegahan.

"Kalau berpapasan, sebaiknya kita mencoba untuk menghindari menatap lampu strobonya. Karena kalau kita melihat secara langsung bisa jadi membuat mata kita silau dan mengakibatkan kehilangan konsentrasi saat mengemudi," ucap Marcell kepada kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca juga: Dapat Diskon PPnBM 50 Persen, Ini Harga Terbaru Toyota Raize di Surabaya

Marcell juga mengatakan, jika kita melihat kendaraan yang menggunakan lampu strobo dari belakang, sebaiknya dihindari dan lebih baik mengalah serta memberi jalan. Karena kita sendiri tidak tahu apakah itu merupakan kendaraan prioritas atau bukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com