Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Hari Ini Diskon PPnBM untuk Mobil Baru Jadi 50 Persen

Kompas.com - 02/06/2021, 06:39 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru berkapasitas silinder sama atau di bawah 1.500 cc kini turun menjadi 50 persen. Sebelumnya dalam 3 bulan terakhir mencapai 100 persen.

Pengenaannya akan berlaku tiga bulan yakni Juni hingga Agustus 2021. Sedangkan empat bulan berikutnya (September-Desember) pengenaan menjadi 25 persen.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 yang membagi jangka waktu pemberlakuan relaksasi instrumen pajak terkait dalam tiga periode mulai 1 Maret 2021 lalu.

Baca juga: Tren Jual Beli Mobil Bekas di Masa Pandemi, Online Mulai Tumbuh

 Ilustrasi penjualan mobil. (Dok. Shutterstock) Ilustrasi penjualan mobil.

Sejauh ini pengenaan PPnBM 50 persen pemerintah tidak mengubah aturan, kriteria, bahkan menambah jumlah model mobil yang berhak mendapatkan keringanan.

Menurut Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 839 Tahun 2021, salah satu syarat mobil baru yang mendapatkan relaksasi PPnBM ialah diproduksi di dalam negeri dengan komponen TKDN minimum 70 persen.

Berikut 23 mobil yang mendapat relaksasi 50 persen per Juni-Agustus 2021:

1. Toyota Yaris
2. Toyota Vios
3. Toyota Sienta
4. Daihatsu Xenia
5. Toyota Avanza
6. Toyota Rush
7. Toyota Raize
8. Daihatsu Gran Max
9. Daihatsu Luxio
10. Daihatsu Terios
11. Daihatsu Rocky
12. Mitsubishi Xpander
13. Mitsubishi Xpander Cross
14. Nissan Livina
15. Honda Brio RS
16. Honda Mobilio
17. Honda BR-V
18. Honda CR-V 1.5 T
19. Honda HR-V 1.5 L
20. Honda City Hatchback
21. Suzuki Ertiga
22. Suzuki XL7
23. Wuling Confero

Baca juga: Ini Syarat Balik Nama Kendaraan Warisan Orangtua yang Sudah Meninggal

Ilustrasi penjualan mobilKOMPAS.com/STANLY RAVEL Ilustrasi penjualan mobil

Sementara itu, untuk segmen kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc dan berpenggerak empat roda (4x4) juga tidak berubah.

Diskon PPnBM yang berlaku sebesar 25-50 persen hingga Agustus 2021 dengan dua klasifikasi.

Pertama, untuk mobil pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem satu gardan penggerak (4x2), diskon PPnBM yang diberikan sebesar 50 persen untuk masa pajak April 2021 hingga Agustus 2021.

Pengunjung melihat mobil-mobil yang dipamerkan pada pembukaan IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta Utara, Kamis (15/4/2021). Pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2021 yang berlangsung pada 15-25 April itu digelar secara daring (online) dan kunjungan langsung dengan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan Covid-19.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengunjung melihat mobil-mobil yang dipamerkan pada pembukaan IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta Utara, Kamis (15/4/2021). Pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2021 yang berlangsung pada 15-25 April itu digelar secara daring (online) dan kunjungan langsung dengan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Kemudian, diskon sebesar 25 persen dari PPnBM yang untuk masa pajak September 2021 sampai dengan Desember 2021.

Kedua, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem dua gardan penggerak (4x4).

Untuk sistem garda penggerak (4x4) ini diberikan diskon 25 persen dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak April 2021 sampai dengan Agustus 2021. Selanjutnya, diskon dikurangi yakni hanya sebesar 12,5 persen untuk masa pajak September 2021 hingga Desember 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com