Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Putar Balik Kendaraan Diperpanjang hingga 24 Mei 2021

Kompas.com - 17/05/2021, 16:46 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperpanjang sanksi larangan mobilitas bagi semua jenis kendaraan bermotor usai larangan mudik Lebaran hingga 24 Mei 2021.

Hal tersebut, sebagaimana dikatakan Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan, sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus corona alias Covid-19 pasca-hari raya.

Adapun tindakan ini dinamakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan berlaku mulai Senin (17/5/2021). Sehingga, aktivitas perjalanan tetap diperketat.

Baca juga: Emak-emak Ngamuk Disuruh Putar Balik, Ingat Etika Menghadapi Polisi

Seorang anggota olisi memutar balik kendaraan dari arah Bogor yang hendak menuju Cianjur di wilayah perbatasan Puncak Pass, Cianjur, Jawa Barat, Minggu (16/5/2021).KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Seorang anggota olisi memutar balik kendaraan dari arah Bogor yang hendak menuju Cianjur di wilayah perbatasan Puncak Pass, Cianjur, Jawa Barat, Minggu (16/5/2021).

“Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021, dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021. Ini kami lakukan juga sesuai dengan adanya kebijakan soal pengetatan perjalanan dari 18-24 Mei oleh pemerintah," ujar Rudy dalam keterangan tertulis saat dihubungi.

Lebih lanjut Rudi mengatakan, nantinya secara aturan perjalanan akan tetap berlaku layaknya larangan mudik. Namun tidak untuk Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Melainkan pelaku perjalanan yang akan ke luar kota, khususnya keluar wilayah aglomerasi, wajib menyertakan surat bebas Covid-19 melalui pengetesan PCR, antigen, atau GeNose

“Kendaraan yang tidak bisa menunjukkan dokumen lengkap perjalanan tetap diminta putar balik selama KRYD,” ujar Rudy.

Baca juga: Polisi Sebut Puncak Arus Balik Jabodetabek Belum Terjadi

Petugas gabungan saat operasi penyekatan di Exit Tol Pejagan Brebes, Jawa Tengah, Selasa (11/5/2021) (Istimewa)Tresno Setiadi/kompas.com Petugas gabungan saat operasi penyekatan di Exit Tol Pejagan Brebes, Jawa Tengah, Selasa (11/5/2021) (Istimewa)

"Lalu saat di tes hasilnya positif, mereka akan langsung dikarantina. Sudah ada petugas medisnya juga yang standby di check point itu, ini berlaku di tol untuk kendaraan pribadi dan jalan arteri," katanya.

Rudy menambahkan, 381 posko penyekatan mudik Lebaran juga tetap berlaku selama operasi KRYD berlangsung.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kebijakan pelarangan mudik bertujuan menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19.

"Kami tidak bermaksud untuk melarang masyarakat mudik. Namun, semua ini kami lakukan dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19," ujar Sigit,

Baca juga: Ada 106 Kecelakaan Saat Mudik Dilarang, Kerugian Puluhan Juta Rupiah

Polisi memutar balik sejumlah kendaraan di jalur Puncak perbatasam Cianjur-Bogor, Minggu (16/5/2021). Penyekatan dilakukan untuk mencegah lonjakan pengunjung wisata di Cianjur.KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Polisi memutar balik sejumlah kendaraan di jalur Puncak perbatasam Cianjur-Bogor, Minggu (16/5/2021). Penyekatan dilakukan untuk mencegah lonjakan pengunjung wisata di Cianjur.

Saat mudik Lebaran, biasanya masyarakat akan bersilaturahim atau mengunjungi keluarga atau kerabat.

Kegiatan ini, sambung Sigit, meningkatkan risiko penularan Covid-19, terutama terhadap kelompok masyarakat lanjut usia.

Oleh karena itu, pemerintah melarang mudik pada Lebaran tahun ini, untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com