Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Rental Mobil, Bagaimana jika Terjadi Kecelakaan di Jalan

Kompas.com - 05/05/2021, 08:22 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Memakai rental mobil untuk bepergian memang bisa menjadi pilihan bagi sebagian orang. Alasannya, karena bisa memakai mobil baru untuk pergi namun tidak perlu khawatir soal perawatannya, tinggal pakai saja.

Untuk menyewa mobil juga terbagi menjadi beberapa waktu, bisa per jam, harian, bulanan, bahkan tahunan. Selain itu, bisa juga dengan pengemudi atau tidak (lepas kunci).

Lalu, jika sedang menggunakan mobil yang disewa dan terjadi kecelakaan maupun kerusakan dari mobilnya, apa yang harus dilakukan?

Baca juga: Kupas Visual Honda N7X, Calon SUV Murah Honda di Indonesia

Toyota Kijang Innova milik salah satu warga Desa Sumurgeneng, Kabupaten Tuban, yang rusak karena tabrakan. Pemiliknya diduga belum mahir menyetir motir.
Tribun Jatim/Auto2000 Toyota Kijang Innova milik salah satu warga Desa Sumurgeneng, Kabupaten Tuban, yang rusak karena tabrakan. Pemiliknya diduga belum mahir menyetir motir.

Kisnanto Hadi Pribowo, Manajer Operasional PT Semesta Bolo Transindo (Sembodo rent Car), mengatakan, jika memang terjadi kerusakan, bisa ditindak lanjuti oleh team maintenance atau emergency.

“Sebelum ke lokasi, biasanya dikonfirmasi dahulu mengenai keluhan atau kerusakannya. Jika memang diperlukan, bisa langsung dibawakan unit penggantinya,” ucap Bowo kepada Kompas.com, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Cek Harga Skutik Bongsor Nmax dan PCX Jelang Lebaran 2021

Itu jika terjadi kerusakan dari mobil, kalau mengalami kecelakaan, tentu akan muncul biaya tambahan yang harus dibayar penyewa ke rental mobil. Besar bayarannya pun kembali lagi ke kerusakan yang disebabkan.

“Biayanya tergantung kerusakan dan kronologinya juga. Jadi kita menerapkan apa yang biasa diterapkan oleh surveyor asuransi,” kata Bowo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com