Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Larangan Mudik Lebaran, Korlantas Polri Tambah Pos Penyekatan

Kompas.com - 05/05/2021, 08:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri menambah jumlah pos penyekatan larangan mudik guna mengantisipasi lonjakkan kendaraan bermotor selama larangan mudik lebaran tahun ini, selama 6-17 Mei 2021.

Dijelaskan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, penambahan ini sebanyak 48 pos, dari jumlah sebelumnya 333 pos yang meliputi seluruh wilayah Indonesia.

"Sehingga saat ini sudah jadi 381 pos," katanya saat dihubungi, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Ini 8 Kawasan yang Boleh Mudik Lokal pada 6-17 Mei 2021

Kakorlantas Irjen Istiono mensurvey lokasi penyekatan mudik di Lampung. (FOTO: Dok. Humas Polda Lampung).KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA Kakorlantas Irjen Istiono mensurvey lokasi penyekatan mudik di Lampung. (FOTO: Dok. Humas Polda Lampung).

Istiono menyebut titik penyekatan yang bertambah salah satunya berada di wilayah Palembang sampai Bali, tidak terkecuali wilayah Jawa Timur yang menjadi jalur utama via darat ke Denpasar.

"Iya titik-titiknya banyak, kayak misalnya Jawa Timur bertambah," ujar dia.

Ia berharap dengan ditambahkannya pos penyekatan mobilitasi warga dapat semakin bisa dikendalikan sehingga menekan penyebaran virus corona alias Covid-19.

Dalam kesempatan berbeda, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudi Antariksawan menyebut penambahan pos penyekatan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi.

Baca juga: Boleh Mudik Lokal, Simak Harga Rental Mobil buat Keliling Jakarta

Ilustrasi mudik dengan mobil pribadikompasiana.com Ilustrasi mudik dengan mobil pribadi

Hal ini dilakukan juga untuk membuat jalur alternatif pemudik semakin sedikit.

Secara umum, pos penyekatan paling banyak berada di wilayah Polda Jawa Barat (Jabar), yakni 158 titik, diikuti oleh Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak 85 titik dan Polda Jawa Timur (Jatim) 74 titik.

Sementara pos penyekatan paling sedikit ada di Polda Bali dengan 5 titik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com