Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ojol Bawa Muatan Besar, Antara Terpaksa dan Pengirim yang Tega

Kompas.com - 28/04/2021, 04:22 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, viral video pengemudi ojek online (ojol) yang membawa sepeda orang dewasa menyenggol mobil. Pemilik mobil yang emosi langsung memukul pengemudi ojol di pinggir jalan.

Kondisi ini serba salah, karena sejatinya sepeda motor bukan kendaraan niaga untuk mengangkut barang. Walaupun bisa bawa barang, tapi terbatas sesuai aturan yang berlaku. Namun, si pengemudi mobil juga tidak bisa serta-merta melukai orang lain karena merupakan tindakan pidana.

Ketika mengendarai sepeda motor, sudah diatur ketentuan dalam membawa barang. Ketentuannya ditulis dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Untuk barang bawaan, peraturannya merujuk ke pasal 10 ayat (4) dan pasal 11.

Baca juga: Insiden Ojol Angkut Paket Sepeda Senggol Mobil

Muatan pada motor memiliki lebar tidak melebihi setang kemudi dan barang muatan juga harus ditempatkan di belakang pengendara. Selain itu, tinggi barang bawaan juga tidak boleh melebihi 900 milimeter atau kurang dari satu meter dari atas tempat duduk pengemudi.

Ojol dipukul karena menyenggol mobil dengan barang bawaannya yang besarDok. @warung_jurnalis Ojol dipukul karena menyenggol mobil dengan barang bawaannya yang besar

Meski demikian, masih saja ada pengemudi ojol yang kedapatan membawa muatan yang besar, ukurannya jauh dari yang diperbolehkan regulasi. Padahal, tindakan tersebut dapat mempengaruhi keselamatan berkendara.

Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono, mengatakan, terkadang pengirim juga suka melanggar ketentuan yang ada. Sedangkan pihak ojolnya, karena sepi, mau tidak mau mengambil order tersebut.

Baca juga: Ojol Bawa Muatan Besar, Jangan Semua Diangkut Motor

"Jadi, akhirnya ada beberapa teman-teman yang mengambil kiriman di luar ketentuan dimensi atau berat dari kapasitas yang seharusnya dibawa oleh pengemudi ojol. Sehingga, terkadang hal ini menimbulkan permasalahan di jalan," ujar Igun, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/4/2021).

Igun menambahkan, pengemudi sebenarnya berhak untuk menolak. Tapi, ada beberapa yang terpaksa mengambil order di luar ketentuan, karena faktor sepi. Tapi, jika tidak diambil order tersebut juga akan mempengaruhi dari performa atau penilaian kerja dari penyedia aplikasi.

Motor angku barang lebihi kapasitas Foto: Instagram/dramaojol.id Motor angku barang lebihi kapasitas

"Jadi, selain karena pengemudi ojol terpaksa, dari pihak pengirim juga biasanya tega dan melanggar. Mereka tahu barang yang akan dikirim terlalu besar untuk menggunakan motor, tapi karena harganya murah, akhirnya menggunakan jasa motor," kata Igun.

Padahal, untuk pengiriman barang yang dimensinya cukup besar, ada pilihan, seperti GoBox, Grab Box, dan jasa pengiriman lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com