Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/04/2021, 09:02 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak hanya mempersiapkan titik penyekatan, jelang implementasi larangan mudik Lebaran 2021, jajaran Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) juga akan ketat dalam hal pengawasan, khususnya peredaran travel gelap.

Bahkan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, memastikan pada larangan mudik tahun ini, tak akan ada lagi travel gelap yang bisa menerobos atau lolos dari penyekatan.

Baca juga: Mudik Dilarang, Kementerian Perhubungan Siapkan 300 Pos Penyekatan

"Saya pastikan tidak ada (travel gelap) yang lolos karena kita bangun 333 titik evaluasi dari pada mudik tahun lalu. Tahun lalu kita bangun 146 titik. Tahun ini kita bangun 333 titik dan sudah kita koordinasi dengan instansi terkait semua," ujar Istiono disitat dari NTMC, Kamis (8/4/2021).

Polisi mengamankan kendaraan travel gelap yang mengangkut pemudik selama 18 hari Operasi Ketupat 2020.Dokumentasi Polda Metro Jaya (Istimewa) Polisi mengamankan kendaraan travel gelap yang mengangkut pemudik selama 18 hari Operasi Ketupat 2020.

Istiono menjelaskan Korlantas Polri sudah menambah titik-titik penyekatan. Hal tersebut sebagai salah satu upaya agar tak ada lagi travel gelap yang bisa lolos pemantauan.

Karena itu, Istiono berani memastikan bila seluruh travel gelap yang nekat melakukan perjalanan saat larangan mudik berlangsung, bakal ditindak tegas.

Langkah-langkah terkait pengamanan dalam implementasi larangan mudik juga sudah disinergikan dengan lembaga atau instansi terkait, termasuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan jajaran pemerintah daerah.

Baca juga: Mudik Jauh Dilarang, Pemerintah Izinkan Mudik Lokal

"Semua sinergi kompak untuk melakukan langkah-langkah penyekatan secara menyeluruh, baik pendekatan di perbatasan provinsi, antarprovinsi, kabupaten, antarkabupaten, semua kita lakukan penyekatan. Termasuk travel gelap saya pastikan akan saya tindak tegas," ucap Istiono.

Polisi menginterogasi sejumlah penumpang yang diduga menumpang mobil bernomor polisi palsu saat penyekatan pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/5/2020). Satlantas Polrestabes Semarang mencatat sejak pukul 07.00-17.00 WIB sebanyak 276 kendaraan roda empat maupun bus yang mengangkut pemudik menuju Jakarta melalui gerbang tol tersebut diperintahkan untuk berputar balik karena tidak dilengkapi surat izin keluar-masuk (SIKM).ANTARA FOTO/AJI STYAWAN Polisi menginterogasi sejumlah penumpang yang diduga menumpang mobil bernomor polisi palsu saat penyekatan pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/5/2020). Satlantas Polrestabes Semarang mencatat sejak pukul 07.00-17.00 WIB sebanyak 276 kendaraan roda empat maupun bus yang mengangkut pemudik menuju Jakarta melalui gerbang tol tersebut diperintahkan untuk berputar balik karena tidak dilengkapi surat izin keluar-masuk (SIKM).

Hal serupa juga diutarakan Direktur Jenderal Perhubungan darat Kemenhub Budi Setiyadi, dalam konferensi pers virtual.

Budi mengatakan bakal melakukan tindakan tegas terhadap travel gelap atau kendaraan yang tak sesuai dengan regulasi larangan mudik yang sudah dikeluarkan.

"Khusus kepada kendaraan-kendaraan travel atau kemudian angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang, nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian. Baik berupa penilangan, dan juga tindakan lain yang sesuai dengan undang-undang yang ada," ujar Budi.

"Kemudian sanksi yang akan kami lakukan bersama kepolisian seperti tahun lalu, yang tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan perjalanan itu akan diputar balik," kata dia.

Baca juga: SE Larangan Mudik Terbit, Cuma 2 Perjalanan Ini yang Dikecualikan

Petugas melakukan penyekatan di pos Rindu Alam, Kabupaten Bogor, Senin (1/6/2020). Penyekatan di lokasi yang berbatasan dengan wilayah Cianjur ini untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 melalui aktivitas mudik masyarakat.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan penyekatan di pos Rindu Alam, Kabupaten Bogor, Senin (1/6/2020). Penyekatan di lokasi yang berbatasan dengan wilayah Cianjur ini untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 melalui aktivitas mudik masyarakat.

Lebih lanjut Budi mengatakan proses pengawasan larangan mudik pada 333 titik penyekatan akan dilakukan secara gabungan. Mulai dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Kabupaten Kota, serta unsur Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kota.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com